Advertisement
Pelebaran Jalan Tompeyan IV di Tegalrejo Jogja Menuai Konflik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemilik tanah dan bangunan terdampak pelebaran Jalan Tompeyan IV, Tegalrejo, Kota Jogja menolak rencana pelebaran jalan tersebut yang sedianya bakal membongkar pagar tembok rumahnya. Warga meminta dinas terkait untuk mengkaji ulang karena tidak rela pelebaran jalan berdampak pada tanah yang dimilikinya.
Keluarga pemilik tanah dan bangunan, Liem Kong Hwa dan Phan Tjhoen Ngo mengatakan, sejak 1978 silam pihaknya sudah menempati rumah di Jalan Tompeyan dan pagar tembok sudah ada. Mobil pun masih bisa melintas di jalan tersebut tanpa adanya gangguan yang berarti. Bahkan, pihaknya mengklaim bahwa sebagian tanahnya sudah direlakan untuk mempermudah akses ke jalan itu.
Advertisement
"Sekarang ada permintaan membongkar pagar, untuk melebarkan jalan atas nama warga, warga yang mana? Bahkan saya sudah merelakan tanah saya 1,5m x 5 m untuk mempermudah akses masuk ke jalan tersebut," ucap Liem Kong Hwa kepada wartawan Minggu (25/4/2021).
Dia menyebut, pihaknya tidak rela jika pelebaran jalan kembali memakan tanah dan bangunan miliknya. Dirinya yang telah bertempat tinggal di wilayah tersebut sejak 1970 dan memiliki tanah, bangunan dengan akses jalan tersebut meminta agar dinas mengkaji ulang.
"Jalan tersebut juga bisa akses ke BPOM, tapi BPOM sudah punya jalan sendiri. Kalau permintaan atas nama warga, harusnya saya ikut serta karena akses jalan tersebut justru saya juga punya kepentingan dengan sebagian besar tanah, lebih dari 6.000 m2 adalah milik saya. Akses jalan tersebut dihuni tidak lebih dari 10 KK. Kenyataannya saya sebagai warga di situ tidak pernah diminta persetujuan," ungkapnya.
BACA JUGA: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Kubah Lava Capai 1,79 Juta Meter Kubik
Untuk mengklarifikasi masalah itu pihaknya telah menemui sejumlah pihak yang berkepentingan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Jogja belum lama ini. Turut hadir dalam pertemuan Kepala DPTR Kota Jogja, Wahyu Handoyo Hardjono Putro, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jogja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja, Bagian Hukum Setda Kota Jogja, ATR/BPN Kota Jogja, dan pihak terkait lainnya.
"Dalam pertemuan itu juga disampaikan apakah diizinkan jika pelebaran atas permintaan Pemkot dengan pilihan pagar dibeli atau pagar tembok dibongkar dan akan diganti, kita tetap pada pendirian tidak dijual. Jadi semestinya sampai di sini saja," tegas Liem Kong Hwa.
Dia juga mengaku siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. Sebelumnya, tahun lalu salah satu warga yang menghendaki pelebaran jalan melapor ke Pemkot dan telah ditindaklanjuti dengan rapat di Kelurahan pada 22 Juli 2020, dihadiri wakil dari BPN, DPU, tata ruang, kelurahan, RT, RW dan salah satu warga pelapor. Karena tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, kemudian diambilalih Pemkot melalui DPTR dalam rapat 10 September 2020.
"Saat itu kita tegas dengan surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan kami tidak dijual. Tetapi entah kenapa dimunculkan lagi," ucap Kong Hwa.
Sementara Kepala DPTR Kota Jogja, Wahyu Handoyo Hardjono Putro menyatakan, permasalahan tersebut masih akan dikaji lebih mendalam dan pihaknya masih belum bisa berkomentar atas persoalan itu. "Hasil pertemuan ini akan menjadi masukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
- Dukung Pendidikan dan Industri Ramah Lingkungan, KA Bandara Raih Penghargaan
- Pemkab Bantul Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
- Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi
Advertisement
Advertisement