Advertisement

ASN Pemda DIY yang Nekat Mudik Terancam Sanksi

Ujang Hasanudin
Minggu, 02 Mei 2021 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
ASN Pemda DIY yang Nekat Mudik Terancam Sanksi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji-Harian Jogja - Yosef Leon Pinsker

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik lebaran sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selama masa larangan mudik. Bahkan jika ada ASN yang ketahuan mudik terancam sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan ASN yang ketahuan mudik bisa terkena sanksi disiplin ASN, “Sanksinya disiplin PNS kalau kategori perlanggaran ada gradasi ringan, sedang, dan berat,” kata Amin, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/4/2021).

Advertisement

Bahkan selain sanksi teguran lisan dan tertulis, ASN yang mudik juga terancam sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Kalau dikaitkan [sanksi] disiplin ada kaitannya dengan TPP. Ketika melanggar disiplin ada aturan pengurangan TPP,” ujar Amin.

Baca juga: Hasil Studi, Cuaca Panas di Khatulistiwa Tekan Risiko Penyebaran Virus Corona

Dia berharap ASN member contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan larangan mudik selama masa larangan mudik. Untuk silaturahmi, kata dia, bisa menggunakan teknologi tanpa tatap muka langsung. Saat ini sarana prasarana untuk bertemu tanpa tatap muka sangat muda, salah satunya bisa video call.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan selama lebaran tidak ada izin cuti untuk ASN baik PNS maupun tenaga bantu. Pimpinan tidak diperbolehkan mengizinkan cuti selama pelarangan mudik. Surat edaran larangan izin cuti tersebut sudah disosialisasikan kepada semua ASN di lingkungan Pemda DIY.

“Karena dilarang [mudik] maka pengawasan bisa dilakukan di perbatasan, kalau ada ASN kita tentu akan buat laporan ke pembina kepegawaian dan pembina kepegawaian yang akan berikan sanksi,” ujar Baskara Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP

News
| Rabu, 18 Juni 2025, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement