Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji-Harian Jogja/Yosef Leon Pinsker
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik lebaran sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selama masa larangan mudik. Bahkan jika ada ASN yang ketahuan mudik terancam sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani mengatakan ASN yang ketahuan mudik bisa terkena sanksi disiplin ASN, “Sanksinya disiplin PNS kalau kategori perlanggaran ada gradasi ringan, sedang, dan berat,” kata Amin, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/4/2021).
Bahkan selain sanksi teguran lisan dan tertulis, ASN yang mudik juga terancam sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Kalau dikaitkan [sanksi] disiplin ada kaitannya dengan TPP. Ketika melanggar disiplin ada aturan pengurangan TPP,” ujar Amin.
Baca juga: Hasil Studi, Cuaca Panas di Khatulistiwa Tekan Risiko Penyebaran Virus Corona
Dia berharap ASN member contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan larangan mudik selama masa larangan mudik. Untuk silaturahmi, kata dia, bisa menggunakan teknologi tanpa tatap muka langsung. Saat ini sarana prasarana untuk bertemu tanpa tatap muka sangat muda, salah satunya bisa video call.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan selama lebaran tidak ada izin cuti untuk ASN baik PNS maupun tenaga bantu. Pimpinan tidak diperbolehkan mengizinkan cuti selama pelarangan mudik. Surat edaran larangan izin cuti tersebut sudah disosialisasikan kepada semua ASN di lingkungan Pemda DIY.
“Karena dilarang [mudik] maka pengawasan bisa dilakukan di perbatasan, kalau ada ASN kita tentu akan buat laporan ke pembina kepegawaian dan pembina kepegawaian yang akan berikan sanksi,” ujar Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira remaja TNI dan Polri dalam Upacara Prasetya Perwira 2026 di Istana Merdeka.
Venezuela mengonfirmasi tiga kematian akibat hantavirus di Anzoategui. Pemerintah menyatakan belum ada bukti penularan virus antarmanusia.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 22 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.