Advertisement

Mulai dari Rp3 Juta per Paket, Ini Biaya Karantina Pemudik di Hotel Jogja

Newswire
Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Mulai dari Rp3 Juta per Paket, Ini Biaya Karantina Pemudik di Hotel Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah hotel di Jogja menyediakan tempat karantina untuk pemudik Lebaran.

Sebanyak sepuluh hotel di Jogja disiapkan untuk menampung para pemudik yang telanjur tiba di kota ini akibat pemberlakuan larangan mudik. Mereka harus melakukan isolasi mandiri(mandiri) selama lima hari di hotel-hotel yang ditunjuk.

Advertisement

Namun ada aturan yang harus dipatuhi para pemudik yang melakukan isolasi. Mereka harus membawa surat keterangan sehat berupa hasil tes negatif rapid antigen atau PCR.

"Ada sekitar 500 kamar di sepuluh hotel yang disiapkan untuk karantina ini. Ini masih koordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPD PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono.

BACA JUGA: 4 Film Lokal Ini Wajib Masuk Daftar Tontonan Akhir Pekan Sambil Ngabuburit!

Menurut Deddy, pengelola hotel memiliki paket menginap untuk para pemudik dan masyarakat yang akan menjalani isolasi mandiri di hotel. Dalam paket tersebut, para tamu akan mendapatkan jatah tiga kali makan dalam sehari.

Selain itu para tamu juga mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen sebanyak satu kali. Rapid dilakukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 d akhir masa karantina.

Harga paket untuk untuk lima hari isolasi sangat beragam. Untuk hotel berbintang sekitar Rp 6-9 juta, sedangkan untuk hotel non bintang sebesar Rp3 juta.

“Hotel untuk lokasi karantina adatersebar di lima kabupaten/kota. Namun kami belum tahu apakah layanan tersebut akan digunakan dalam kondisi darurat saja ketika kapasitas shelter isolasi di DIY penuh atau digunakan sewaktu-waktu jika masyarakat membutuhkan," jelasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, Dinkes akan mengawasi hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi bagi pemudik maupun masyarakat. Satpol PP akan melakuka pengawasan terkait pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) karantina, termasuk protokol kesehatan.

"Pemda DIY cukup memastikan apakah hotel-hotel tadi telah menjalankan sop tersebut," paparnya.

PHRI diminta membuat SOP karantina karena lebih mengetahui kondisi di lapangan. Dalam SOP tersebut, PHRI harus mematuhi unsur-unsur dalam 5M.

Selain sepuluh hotel yang sudah siap, ada tambahan satu hotel lain yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri. Empat hotel diantaranya dikhususkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang harus menjalani karantina.

"Tapi sebenarnya penerbangan WNA kan juga masih terbatas," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement