Advertisement

Ini Skenario Pemkab Bantul untuk Pemudik yang Lolos di Perbatasan

Newswire
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Ini Skenario Pemkab Bantul untuk Pemudik yang Lolos di Perbatasan Pemudik bersiap menaiki bus tujuan luar daerah di terminal Giwangan, Kota Jogja, Jumat (23/4/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pemudik yang tidak terdeteksi petugas di wilayah perbatasan dan lolos ke kampung halaman wajib melakukan isolasi mandiri selama tiga kali 24 jam setelah tiba di rumahnya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.

Advertisement

BACA JUGA: Catat! 11 Tips Jaga dan Olah Kalori Tubuh, Auto Sehat dan Langsing

"Pemudik juga wajib melakukan tes PCR, apabila hasil tes dinyatakan positif, maka wajib melakukan karantina mandiri sampai dengan 14 hari, biaya karantina mandiri dan tes PCR ditanggung pemudik yang bersangkutan," kata dia, Jumat (7/5/2021).

Dia menjelaskan untuk pengawasan terhadap pemudik yang lolos ke Kabupaten Bantul, ditugaskan kepada posko Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kecamatan, Satgas COVID-19 kelurahan, dan satgas pedukuhan serta tingkat rukun tetangga (RT).

Dalam edaran juga menyatakan selama larangan mudik Lebaran 2021, dilaksanakan operasi bersama penyekatan pemudik mulai 6 sampai 17 Mei di wilayah Bantul yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya selama 24 jam oleh aparat TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bagi pemudik dari luar DIY menuju Bantul dan sebaliknya dapat melintas di perbatasan Bantul dengan ketentuan bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN dan karyawan swasta menunjukkan surat keterangan dari atasan langsung, sedangkan bagi masyarakat menunjukkan surat keterangan dari desa.

"Menunjukkan surat dengan hasil negatif tes PCR atau 'rapid test' (tes cepat) antigen/GeNose yang dapat dipergunakan selama pemberlakuan larangan mudik," katanya.

Ia juga mengatakan selama Ramadhan dan Idul Fitri, bidang penegakan hukum Satgas COVID-19 dan Satgas COVID-19 masing-masing tingkatan serta Jaga Warga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masjid dan mushalla di wilayah PPKM mikro zona hijau dan kuning.

"Dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing wilayah zona oranye dan merah, pengawasan protokol kesehatan di tempat pasar takjil dan menu buka puasa, dan pengawasan kegiatan buka bersama dan sahur bersama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement