Rupiah Melemah, Harga Gadget hingga Tiket Pesawat Terancam Naik
Rupiah melemah mendekati Rp18.000 per dolar AS. Smartphone, laptop, kendaraan, pangan impor hingga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan harga jika tekana
Pemudik bersiap menaiki bus tujuan luar daerah di terminal Giwangan, Kota Jogja, Jumat (23/4/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pemudik yang tidak terdeteksi petugas di wilayah perbatasan dan lolos ke kampung halaman wajib melakukan isolasi mandiri selama tiga kali 24 jam setelah tiba di rumahnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.
BACA JUGA: Catat! 11 Tips Jaga dan Olah Kalori Tubuh, Auto Sehat dan Langsing
"Pemudik juga wajib melakukan tes PCR, apabila hasil tes dinyatakan positif, maka wajib melakukan karantina mandiri sampai dengan 14 hari, biaya karantina mandiri dan tes PCR ditanggung pemudik yang bersangkutan," kata dia, Jumat (7/5/2021).
Dia menjelaskan untuk pengawasan terhadap pemudik yang lolos ke Kabupaten Bantul, ditugaskan kepada posko Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kecamatan, Satgas COVID-19 kelurahan, dan satgas pedukuhan serta tingkat rukun tetangga (RT).
Dalam edaran juga menyatakan selama larangan mudik Lebaran 2021, dilaksanakan operasi bersama penyekatan pemudik mulai 6 sampai 17 Mei di wilayah Bantul yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya selama 24 jam oleh aparat TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Bagi pemudik dari luar DIY menuju Bantul dan sebaliknya dapat melintas di perbatasan Bantul dengan ketentuan bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN dan karyawan swasta menunjukkan surat keterangan dari atasan langsung, sedangkan bagi masyarakat menunjukkan surat keterangan dari desa.
"Menunjukkan surat dengan hasil negatif tes PCR atau \'rapid test\' (tes cepat) antigen/GeNose yang dapat dipergunakan selama pemberlakuan larangan mudik," katanya.
Ia juga mengatakan selama Ramadhan dan Idul Fitri, bidang penegakan hukum Satgas COVID-19 dan Satgas COVID-19 masing-masing tingkatan serta Jaga Warga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masjid dan mushalla di wilayah PPKM mikro zona hijau dan kuning.
"Dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing wilayah zona oranye dan merah, pengawasan protokol kesehatan di tempat pasar takjil dan menu buka puasa, dan pengawasan kegiatan buka bersama dan sahur bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah melemah mendekati Rp18.000 per dolar AS. Smartphone, laptop, kendaraan, pangan impor hingga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan harga jika tekana
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Operasi gabungan di Bantul amankan 1.560 batang rokok ilegal. Imogiri jadi lokasi temuan terbesar.