Advertisement
Ini Skenario Pemkab Bantul untuk Pemudik yang Lolos di Perbatasan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pemudik yang tidak terdeteksi petugas di wilayah perbatasan dan lolos ke kampung halaman wajib melakukan isolasi mandiri selama tiga kali 24 jam setelah tiba di rumahnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Catat! 11 Tips Jaga dan Olah Kalori Tubuh, Auto Sehat dan Langsing
"Pemudik juga wajib melakukan tes PCR, apabila hasil tes dinyatakan positif, maka wajib melakukan karantina mandiri sampai dengan 14 hari, biaya karantina mandiri dan tes PCR ditanggung pemudik yang bersangkutan," kata dia, Jumat (7/5/2021).
Dia menjelaskan untuk pengawasan terhadap pemudik yang lolos ke Kabupaten Bantul, ditugaskan kepada posko Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kecamatan, Satgas COVID-19 kelurahan, dan satgas pedukuhan serta tingkat rukun tetangga (RT).
Dalam edaran juga menyatakan selama larangan mudik Lebaran 2021, dilaksanakan operasi bersama penyekatan pemudik mulai 6 sampai 17 Mei di wilayah Bantul yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya selama 24 jam oleh aparat TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Bagi pemudik dari luar DIY menuju Bantul dan sebaliknya dapat melintas di perbatasan Bantul dengan ketentuan bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN dan karyawan swasta menunjukkan surat keterangan dari atasan langsung, sedangkan bagi masyarakat menunjukkan surat keterangan dari desa.
"Menunjukkan surat dengan hasil negatif tes PCR atau 'rapid test' (tes cepat) antigen/GeNose yang dapat dipergunakan selama pemberlakuan larangan mudik," katanya.
Ia juga mengatakan selama Ramadhan dan Idul Fitri, bidang penegakan hukum Satgas COVID-19 dan Satgas COVID-19 masing-masing tingkatan serta Jaga Warga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masjid dan mushalla di wilayah PPKM mikro zona hijau dan kuning.
"Dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing wilayah zona oranye dan merah, pengawasan protokol kesehatan di tempat pasar takjil dan menu buka puasa, dan pengawasan kegiatan buka bersama dan sahur bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement