Lonceng Peringatan Dua Dekade Gempa Jogja
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk memulihkan sisa-sisa reruntuhan, mempercantik tata kota, dan menyembuhkan luka fisik
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, JOGJA- Kepolisian belum juga menyerahkan berkas penyidikan kasus satai beracun DI Bnatul ke Kejaksaan. Sebab, sampai saat ini pihak kepolisian nengaku masih memburu sosok misterius berinisial R yang diduga ikut terlibat dalam pengiriman satai beracun itu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, sosok R belum diketahui keberadaannya. Sehingga proses penyidikan terus berjalan dan berkas penyidikan belum memenuhi syarat P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan untuk bahan persidangan.
"R belum diketahui dan hasil pemeriksaan belum final, sehingga berkas pemeriksaan belum dikirim ke kejaksaan," katanya, Selasa (18/5/2021).
Yuliyanto menambahkan, sekalipun berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan ditemukan bukti baru yakni keterlibatan seseorang termasuk R maka proses penyidikan akan dilanjutkan. "Tidak berhenti di N [tersangka saat ini] kalau memang fakta-fakta mengarah pada R ya pasti akan dilanjutkan," tambahnya.
BACA JUGA: Berdiri di Batu Karang, Wisatawan Jogja Terseret Ombak Pantai Siung
Terkait perkembangan kasus satai beracun pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka yakni N, perempuan yang meminta tolong kepada Bandiman seorang driver ojek online (Ojol) agar mengantarkan paket satai kepada seorang berinisial T di Kapanewon Kasihan, Bantul.
Sementara sosok R menurut pengakuan N saat ditanya penyidik merupakan kawan dekatnya yang merekomendasikan dia untuk mengirimkan satai yang dibubuhi racun kepada T.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk memulihkan sisa-sisa reruntuhan, mempercantik tata kota, dan menyembuhkan luka fisik
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 hingga 9 Juni 2026 dengan 24 kejuruan sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak partai politik memperkuat kaderisasi perempuan guna meningkatkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia.
Menpar Widiyanti memastikan kesiapan Candi Prambanan dan Stasiun Tugu Yogyakarta menghadapi lonjakan wisatawan saat libur sekolah 2026.
Pemerintah mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 11 dapur MBG di Magetan karena sistem IPAL dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah.