3 Ruas Jalan di Gunungkidul Segera Diperbaiki, Anggaran Rp5 Miliar
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan tahapan pemilihan lurah (pilur) serentak 2026 di 31 kalurahan telah dimulai. Pendaftaran bakal calon lurah dijadwalkan berlangsung pada 13-23 Juli 2026 atau selama sembilan hari kerja.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pelaksanaan pilur serentak mengacu pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul.
Menurut dia, tahapan pemilihan diawali dengan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kalurahan yang telah dilaksanakan pada 10-11 Juni 2026. Setelah itu, panitia menyusun tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan di tingkat kalurahan.
“Seluruh tahapan sudah diatur dalam jadwal yang ditetapkan melalui keputusan bupati,” kata Kriswantoro, Minggu (14/6/2026).
Selain mengatur kepanitiaan, tahapan pilur juga mencakup penyusunan daftar pemilih, proses pencalonan, masa kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil hingga pelantikan lurah terpilih.
Pemungutan suara pilur serentak dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2026.
Kriswantoro menjelaskan, tahapan pencalonan diawali dengan pengumuman dan sosialisasi pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, pendaftaran bakal calon lurah dibuka mulai 13 hingga 23 Juli 2026.
“Pendaftaran berlangsung selama sembilan hari kerja. Apabila hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sesuai ketentuan,” ujarnya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas calon. Adapun penetapan calon lurah dijadwalkan pada 8 September 2026.
Ia menambahkan, mekanisme khusus akan diterapkan apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat. Dalam kondisi tersebut, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) akan menggelar musyawarah untuk menentukan kelanjutan proses pemilihan.
“Jika musyawarah mencapai mufakat, calon tunggal dapat mengikuti pemilihan dengan berhadapan melawan kotak kosong. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga periode pilur serentak berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Bamuskal Gunungkidul, Suharjono, mengatakan seluruh kalurahan yang akan menyelenggarakan pilur telah menerima regulasi pelaksanaan dari pemerintah kabupaten.
Menurutnya, setelah surat edaran bupati diterbitkan, masing-masing kalurahan langsung membentuk panitia pemilihan dan mulai menyusun tata tertib pelaksanaan.
“Penyusunan tata tertib mengacu pada petunjuk teknis dan jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi bupati,” ujar Suharjono.
Dengan dimulainya tahapan awal tersebut, proses pemilihan lurah serentak di 31 kalurahan Gunungkidul kini memasuki fase persiapan menuju pendaftaran bakal calon pada Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.