Tahapan Krusial Pilur Dimulai Juli, DPMKP2KB Desak Panitia Bergerak
DPMKP2KB Gunungkidul meminta panitia pilur di 31 kalurahan segera menyelesaikan tata tertib dan anggaran menjelang tahapan krusial Juli 2026.
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sopir Bank Jateng berinisial A yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar ditangkap di Kalurahan Giriwunggu, Panggang, Senin (8/9/2025) dini hari. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco, saat dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).
“Penangkapan dilakukan oleh tim dari jajaran Polresta Surakata yang menangani kasus ini,” katanya melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar
Menurut dia, buron A tidak ditangkap sendirian karena ada tiga orang lain juga diamankan. Adapun saat digrebek sang sopir sedang dalam keadaan tidur di rumah yang belum lama dibeli di Kalurahan Giriwungu.
“Kami hanya membantu dalam penangkapan. Untuk pengembangan dan penanganan kasus kami serahkan ke jajaran Polresta Surakarta,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Aparat Polresta Solo berhasil menangkap sopir salah satu bank di Wonogiri yang membawa kabur uang sekira Rp10 miliar. Tindak pidana terjadi saat mengambil dari Bank Indonesia (BI) dan Bank Jateng Solo.
“Berkaitan dengan kasus sopir Bank Jateng yang membawa lari uang Rp10 miliar, alhamdulillah dari Polresta Solo sudah menangkap pelaku utama di Panggang, Gunungkidul sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, saat diwawancara wartawan di Mapolresta Solo, Senin siang.
Sedangkan untuk barang bukti kejahatan yang disita, Catur belum mau merincinya. Menurut dia yang pasti sopir yang membawa kabur uang sudah ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
“Nanti kita jelaskan lebih lanjut, yang pasti sudah kita tangkap pelaku daripada sopir tersebut. Kita akan segera sampaikan untuk progres lebih lanjut. Sekali lagi alhamdulillah sudah kami tangkap, intinya itu saja dulu ya,” pungkas Catur mengakhiri wawancara.
Di sisi lain polisi juga mengamankan barang bukti dua mobil yaitu Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor H 1959 UF dan Daihatsu merah Sigra dengan pelat nomor AD 1236 MX.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMKP2KB Gunungkidul meminta panitia pilur di 31 kalurahan segera menyelesaikan tata tertib dan anggaran menjelang tahapan krusial Juli 2026.
Jadwal KRL Jogja–Solo Sabtu 4 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan fleksibel.
Polisi tangkap satu terduga pelaku penyerangan anggota di Katingan. Pelaku lain masih diburu aparat gabungan.
PSIM Jogja resmi melepas Anton Fase jelang Super League 2026/2027. Cedera jadi faktor utama minimnya kontribusi pemain asal Belanda itu.
Menko PMK Pratikno minta dukungan DIY untuk Gerakan RANA. Fokus pada ruang aman anak, pendidikan inklusif, dan kesehatan mental.
PSS Sleman resmi mempertahankan Dominikus Dion. Gelandang muda ini jadi kunci kebangkitan Super Elja ke Super League.