Advertisement
Miliki 180 Trihexyphendyl, Dua Pria di Kalasan Terancam 15 Tahun Penjara
Foto ilustrasi. - Solopos/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pria di Kalasan diciduk Satresnarkoba Polres Sleman setelah kedapatan memiliki total 180 butir pil trihexyphendyl yang termasuk dalam jenis narkotika bukan tumbuhan. Keduanya terancam pidana 15 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap pada awal Mei lalu. Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ABTP, 20 tahun dan AF, 31 tahun, di Padukuhan Sidodadi, kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Advertisement
"Dari pelaku ditemukan satu plastik bening berisi 10 plastik masing-masing 10 butir, jumlah total 100 butir pil trihexyphendyl. Selanjutnya 8 plastik klip masing-masing berisi 10 butir total 80 butir," ujar Ronny, Jumat (4/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Kekayaan Bangsa dan Perangi Korupsi
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Bakal Pakai Bosda untuk Gaji Guru PPPK
- Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Rumah Kosong Sleman
- Suporter Persis Solo Diarahkan Pulang lewat Semin dan Ngawen
- 21.000 Peserta BPJS PBI Jogja Dinonaktifkan, Ini yang Dilakukan Dinkes
- BPPTKG Tegaskan Aktivitas Gunung Merapi Normal Setelah Gempa Pacitan
Advertisement
Advertisement



