Advertisement

Posko PPDB Kota Jogja Dibuka

Newswire
Senin, 07 Juni 2021 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Posko PPDB Kota Jogja Dibuka Ilustrasi PPDB. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta resmi membuka posko pengaduan dan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 bertempat di kantor instansi tersebut yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

“Posko ini dibuka dengan tujuan memantau pelaksanaan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Wahyu Wijayanta di Yogyakarta, Senin.

Advertisement

Menurut dia, dimungkinkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme PPDB untuk tahun ajaran 2021/2022 sehingga kemudian mengalami kesulitan saat mengaksesnya.

“Masyarakat bisa mengadukan keluhan terkait proses PPDB ke Forpi. Layanan tidak hanya bisa disampaikan secara langsung tetapi juga bisa melalui telepon,” katanya.

BACA JUGA: Kendalikan Covid, Sultan Minta Masyarakat Jangan Sombong

PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Yogyakarta pada tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan berdasar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021.

Secara keseluruhan, proses PPDB pada tahun ini tetap mengacu pada mekanisme zonasi dengan membagi zona menjadi dua yaitu zona dalam Kota Yogyakarta dan zona luar Kota Yogyakarta.

Proses PPDB jenjang SMP negeri seluruhnya dilakukan melalui sistem real time online, sedangkan sistem daring untuk SD akan diikuti 35 sekolah.

PPDB untuk SD menerapkan mekanisme penghitungan umur dan juga zona tempat tinggal siswa. Sedangkan untuk jenjang SMP dibagi dalam berbagai jalur penerimaan yaitu prestasi 20 persen, zonasi 59 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi orang tua lima persen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Asrori mengatakan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama proses PPDB sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi penularan kasus COVID-19.

“Meski sudah sepenuhnya dilakukan secara daring, khususnya untuk SMP, tetapi masih ada proses untuk registrasi atau penyerahan berkas secara langsung ke sekolah. Ini yang perlu diantisipasi,” katanya.

Seluruh proses PPDB jenjang SD dan SMP di Kota Yogyakarta akan dilakukan selama sekitar dua pekan yaitu 9-24 Juni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement