Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang warga Godean diringkus polisi setelah melancarkan aksinya menggasak tas berisi sejumlah perhiasan di dalam mobil yang sedang diparkirkan oleh pemiliknya. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Godean, Kompol B Muryanto, menjelaskan pelaku adalah DH, pria 47 tahun warga kapanewon Godean. "Sementara korban adalah Sugintarto, pria 54 tahun warga kapanewon Gamping," ujarnya, Minggu (13/6/2021).
DH melancarkan aksinya pada 25 April lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di di Dusun Tangkilan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean. Waktu itu, korban datang ke lokasi dan memarkirkan mobilnya, dengan meninggalkan tas hitam di jok depan.
Korban pergi tak jauh dari lokasinya memarkir mobil. Ia kembali pukul 14.30 WIB dan mendapati tas hitam di jok depan telah tiada. Adapun isi tas tersebut meliputi satu kalung emas 10 gram, satu cincin emas 7,8 gram, satu gelang emas 19,4 gram, satu HP merk vivo, satu jam tangan dan satu dompet warna hitam.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Mengetahui hal tersebut, korban lalu melaporkan kepada Polsek Godean. Setelah dilakukan cek tempat kejadian perkara dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (9/6/2021), pukul 09.00 WIB.
Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang meliputi barang curian dan satu motor Honda Scoopy yang ia gunakan untuk melancarkan aksinya. "Berdasarkan pengakuan pelaku, gelang emas 19,4 gram telah dijual dan laku Rp6 juta," ungkapnya.
Hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli cincin emas seharga Rp3 juta dan sisanya untuk membeli keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Aston Villa juara Liga Europa 2025/26 usai mengalahkan Freiburg 3-0 di final berkat gol Tielemans, Buendia, dan Morgan Rogers.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).