Advertisement
DPRD Gunungkidul: Larangan Hajatan Jangan Mendadak, Kasihan Calon Pengantin yang Sudah Sebar Undangan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Lonjakan kasus corona di Gunungkidul, salah satunya disumbang oleh kegiatan hajatan di masyarakat. Pemerintah kabupaten setempat pun memiliki wacana melarang kegiatan hajatan untuk menekan laju penularan.
Meski belum ada keputusan pasti, namun wacana ini menimbulkan tanggapan beragam di masyarakat. Salah satunya disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno.
Advertisement
Ia mengaku mendukung upaya pemkab untuk menekan laju penularan. Meski demikian, ia berharap kebijakan yang diambil harus dikaji dengan matang sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Suharno mencontohkan, untuk wacana kebijakan larangan hajatan tidak ada masalah. Hanya saja, ia meminta pelaksanaan tidak dilakukan secara mendadak. “Ya kalau hari ini diambil keputusan, ada baiknya pelaksanakan baru dilaksanakan satu minggu kemudian,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Menurut dia, jeda waktu ini dibutuhkan agar warga yang telah menyebar undangan dan menyewa peralatan hajatan tidak merasa dirugikan atas kebijakan yang dibuat oleh pemkab. “Biarlah yang sudah terlanjur menyebar undangan dan menyewa alat-alat untuk menyelesaikan acara yang dimiliki. Kalau langsung dilarang kasihan mereka sudah keluar banyak uang untuk penyelenggaraan,” ungkapnya.
Baca juga: Hajatan Akan Dibatasi, Pemda DIY Siapkan Aturan
Meski demikian, Suharno menuturkan, dispensasi ini hanya berlaku bagi warga yang terlanjur menyebar undangan dan memesan peralatan pendukung. Selain itu, di dalam pelaksanaan, Satgas Covid harus mengawasi secara ketat berkaitan dengan protokol kesehatan.
“Paling penting pengawasannya harus mematuhi protokol kesehatan,” kata politkus Nasdem ini.
Wacana pelarangan acara hajatan pertama kali disuarakan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Rencana ini muncul karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang salah satunya disebabkan oleh acara hajatan. “Sudah mulai mengkhawatirkan. Pelarangan kegiatan hajatan tanpa mengacu peta zonasi agar penularan bisa ditekan dan acara pernikahan hanya berlangsung di KUA,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan upaya pelarangan ini masih dalam kajian. Heri berdalih kepastian akan diwujudkan dalam surat edaran tentang penanggulangan penyebaran virus corona. “Larangan ini nantinya akan dikolaborasikan dengan upaya pengetatan dari Pemerintah DIY sehingga hasilnya bisa dimaksimalkan,” katanya.
Data dari Dinas Kesehatan Gunungkidul, hingga sekarang sudah ada tiga klaster penularan corona dari kegiatan hajatan di masyarakat. satu kasus terjadi di Kalurahan Panggang, Tepus dan Nglipar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
Advertisement
Advertisement