Advertisement
DPRD Gunungkidul: Larangan Hajatan Jangan Mendadak, Kasihan Calon Pengantin yang Sudah Sebar Undangan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Lonjakan kasus corona di Gunungkidul, salah satunya disumbang oleh kegiatan hajatan di masyarakat. Pemerintah kabupaten setempat pun memiliki wacana melarang kegiatan hajatan untuk menekan laju penularan.
Meski belum ada keputusan pasti, namun wacana ini menimbulkan tanggapan beragam di masyarakat. Salah satunya disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno.
Advertisement
Ia mengaku mendukung upaya pemkab untuk menekan laju penularan. Meski demikian, ia berharap kebijakan yang diambil harus dikaji dengan matang sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Suharno mencontohkan, untuk wacana kebijakan larangan hajatan tidak ada masalah. Hanya saja, ia meminta pelaksanaan tidak dilakukan secara mendadak. “Ya kalau hari ini diambil keputusan, ada baiknya pelaksanakan baru dilaksanakan satu minggu kemudian,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Menurut dia, jeda waktu ini dibutuhkan agar warga yang telah menyebar undangan dan menyewa peralatan hajatan tidak merasa dirugikan atas kebijakan yang dibuat oleh pemkab. “Biarlah yang sudah terlanjur menyebar undangan dan menyewa alat-alat untuk menyelesaikan acara yang dimiliki. Kalau langsung dilarang kasihan mereka sudah keluar banyak uang untuk penyelenggaraan,” ungkapnya.
Baca juga: Hajatan Akan Dibatasi, Pemda DIY Siapkan Aturan
Meski demikian, Suharno menuturkan, dispensasi ini hanya berlaku bagi warga yang terlanjur menyebar undangan dan memesan peralatan pendukung. Selain itu, di dalam pelaksanaan, Satgas Covid harus mengawasi secara ketat berkaitan dengan protokol kesehatan.
“Paling penting pengawasannya harus mematuhi protokol kesehatan,” kata politkus Nasdem ini.
Wacana pelarangan acara hajatan pertama kali disuarakan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Rencana ini muncul karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang salah satunya disebabkan oleh acara hajatan. “Sudah mulai mengkhawatirkan. Pelarangan kegiatan hajatan tanpa mengacu peta zonasi agar penularan bisa ditekan dan acara pernikahan hanya berlangsung di KUA,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan upaya pelarangan ini masih dalam kajian. Heri berdalih kepastian akan diwujudkan dalam surat edaran tentang penanggulangan penyebaran virus corona. “Larangan ini nantinya akan dikolaborasikan dengan upaya pengetatan dari Pemerintah DIY sehingga hasilnya bisa dimaksimalkan,” katanya.
Data dari Dinas Kesehatan Gunungkidul, hingga sekarang sudah ada tiga klaster penularan corona dari kegiatan hajatan di masyarakat. satu kasus terjadi di Kalurahan Panggang, Tepus dan Nglipar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Pemda DIY Targetkan Jalan Godean Kembali Mulus Setelah Lebaran
- DP3AP2KB Jogja Wujudkan Kalangan Lanjut Usia Tangguh lewat Program Sekolah Lansia
- Kenakalan Remaja Marak saat Ramadan, Disdikpora DIY Minta Sekolah Ikut Mengawasi
Advertisement
Advertisement