514 Taruna Akmil Ikuti Kirab Perpisahan di Magelang
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Sosialisasi Iuran Wajib Jasa Raharja kepada angkutan online yang tergabung dalam Koperasi Asosiasi Driver Online (ADO) dan Koperasi Jaladipa, Selasa (22/6/2021)./istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Angkutan sewa khusus (ASK) berbasis online di DIY menyadari pentingnya melindungi keselamatan penumpangnya. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan cara membayar iuran wajib Jasa Raharja.
Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Sofyan Adi Nugroho mengatakan ASK berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Hal itu didasarkan pada Permenhub No.113/2018. Karena menjadi salah satu angkutan umum yang sah, salah satu aspek yang harus dipenuhi yakni keselamatan dan keamanan.
Hal ini sejalan dengan amanat UU No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja. "Dalam hal keselamatan dan keamanan, setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan," katanya saat Sosialisasi Iuran Wajib Jasa Raharja kepada Angkutan Online Koperasi Kerabat (ADO), Senin (21/6/2021).
Jasa Raharja, menurut Sofyan, bekerja sama dengan Koperasi ADO dan Koperasi Jaladipa dalam memberikan perlindungan kepada penumpang. Mereka bekerja sama memfasilitasi operator ASK melakukan pengutipan iuran wajib Jasa Raharja.
"Koperasi ADO dan Jaladipa merupakan koperasi yang beranggotakan pengemudi online. Mereka berninisiatif untuk membayar iuran Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi," ujarnya.
Sofyan mengatakan, dinamika perubahan perilaku masyarakat dapat terlihat secara nyata di era Revolusi Industri 4.0. Di sektor transportasi, sarana angkutan penumpang berbasis aplikasi semakin marak digunakan. "ASK berbasis aplikasi menjawab kebutuhan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat mobilisasi," katanya.
Kepala Sub Bagian Sw & Humas Iyan Supiandi mengatakan perlindungan bagi penumpang umum memang diwajibkan. Jasa Raharja ditunjuk pemerintah diminta konsisten memberikan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan.
Santunan yang diberikan Rp50 juta jika korban meninggal dunia, Rp20 juta untuk perawatan di rumah sakit yang diberikan kepada pihak rumah sakit, Rp50 juta jika cacat tetap dan Rp4 juta kepada yang mengurus penguburan jika tidak ada ahli waris.
Dengan jaminan itu, Jasa Raharja berharap masyarakat tidak takut dan ragu saat menggunakan jasa pelayanaan ASK atau online. "Kebetulan ASK Jaladipa mengkoordinasi angkutan ke Yogyakarta International Airport [YIA]. Keamanan penumpang sangat diperhatikan supaya semua terjamin oleh Jasa Raharja," katanya usai kegiatan Sosialisasi Iuran Wajib Jasa Raharja kepada ASK Koperasi Jaladipa, Selasa (22/6/2021).
Perwakilan ASK Koperasi Jaladipa, Miftah mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya sosialisasi memberikan pemahaman kepada driver terkait kewajiban dan manfaat membayar iuran Jasa Raharja. "Kami berharap ke depan sosialisasi ini berjalan berkesinambungan terutama manfaat iuran Jasa Raharja bagi angkutan umum," kata Miftah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Bulog telah menyerap 3,24 juta ton setara beras hingga 29 Juni 2026 dan memastikan penyerapan gabah petani terus dilakukan sepanjang tahun.
Proyeksi rupiah hari ini diperkirakan melemah di tengah penantian data ekonomi AS dan rilis neraca perdagangan serta inflasi Indonesia.
Peringatan Harganas 2026, Mendukbangga mengajak keluarga mengurangi ketergantungan gawai, menghidupkan meja makan, dan memperkuat peran ayah.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan menantang pengendara di Jogja ditilang polisi usai menyerahkan diri ke Polresta Jogja.
Praperadilan Roy Suryo menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan oleh Polda Metro Jaya.