Advertisement

ASK Sadar Diri Berasuransi Demi Penumpang

Abdul Hamied Razak
Selasa, 22 Juni 2021 - 20:37 WIB
Yudhi Kusdiyanto
ASK Sadar Diri Berasuransi Demi Penumpang Sosialisasi Iuran Wajib Jasa Raharja kepada angkutan online yang tergabung dalam Koperasi Asosiasi Driver Online (ADO) dan Koperasi Jaladipa, Selasa (22/6/2021). - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Angkutan sewa khusus (ASK) berbasis online di DIY menyadari pentingnya melindungi keselamatan penumpangnya. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan cara membayar iuran wajib Jasa Raharja.

Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Sofyan Adi Nugroho mengatakan ASK berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Hal itu didasarkan pada Permenhub No.113/2018. Karena menjadi salah satu angkutan umum yang sah, salah satu aspek yang harus dipenuhi yakni keselamatan dan keamanan.

Advertisement

Hal ini sejalan dengan amanat UU No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja. "Dalam hal keselamatan dan keamanan, setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan," katanya saat Sosialisasi Iuran Wajib Jasa Raharja kepada Angkutan Online Koperasi Kerabat (ADO), Senin (21/6/2021).

Jasa Raharja, menurut Sofyan, bekerja sama dengan Koperasi ADO dan Koperasi Jaladipa dalam memberikan perlindungan kepada penumpang. Mereka bekerja sama memfasilitasi operator ASK melakukan pengutipan iuran wajib Jasa Raharja.

"Koperasi ADO dan Jaladipa merupakan koperasi yang beranggotakan pengemudi online. Mereka berninisiatif untuk membayar iuran Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi," ujarnya.

Sofyan mengatakan, dinamika perubahan perilaku masyarakat dapat terlihat secara nyata di era Revolusi Industri 4.0. Di sektor transportasi, sarana angkutan penumpang berbasis aplikasi semakin marak digunakan. "ASK berbasis aplikasi menjawab kebutuhan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat saat mobilisasi," katanya.

Kepala Sub Bagian Sw & Humas Iyan Supiandi mengatakan perlindungan bagi penumpang umum memang diwajibkan. Jasa Raharja ditunjuk pemerintah diminta konsisten memberikan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan.

Santunan yang diberikan Rp50 juta jika korban meninggal dunia, Rp20 juta untuk perawatan di rumah sakit yang diberikan kepada pihak rumah sakit, Rp50 juta jika cacat tetap dan Rp4 juta kepada yang mengurus penguburan jika tidak ada ahli waris.

Dengan jaminan itu, Jasa Raharja berharap masyarakat tidak takut dan ragu saat menggunakan jasa pelayanaan ASK atau online. "Kebetulan ASK Jaladipa mengkoordinasi angkutan ke Yogyakarta International Airport [YIA]. Keamanan penumpang sangat diperhatikan supaya semua terjamin oleh Jasa Raharja," katanya usai kegiatan Sosialisasi Iuran Wajib Jasa Raharja kepada ASK Koperasi Jaladipa, Selasa (22/6/2021).

Perwakilan ASK Koperasi Jaladipa, Miftah mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya sosialisasi memberikan pemahaman kepada driver terkait kewajiban dan manfaat membayar iuran Jasa Raharja. "Kami berharap ke depan sosialisasi ini berjalan berkesinambungan terutama manfaat iuran Jasa Raharja bagi angkutan umum," kata Miftah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement