Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ratusan mahasiswa dan dosen berfoto bersama seusai pembukaan JOBN 2018 di UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (3/8/2018)./Harian Jogja-Sunartono
Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah dosen yang tergabung dalam Forum Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) UPN Veteran Yogyakarta menyoroti kontrak kerja P3K Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang dinilai menyisakan banyak permasalahan, mulai dari masa kerja yang dianggap 0 tahun hingga tidak diperbolehkannya dosen melanjutkan studi.
Ketua Forum P3K UPN Veteran Yogyakarta, Arif Rianto, menjelaskan Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, yakni berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai. “Permasalahan ini membuat dosen dan tenaga pendidik resah,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Dalam kontrak kerja tersebut, jabatan akademik yang diakui hanya sampai Magister. Jabatan akademik Doktor yang tidak diakomodasi menimbulkan rasa frustasi bagi mereka yang sudah meraih gelar Doktor dengan perjuangan panjang. “Bagi yang masih menempuh studi doktoral menjadi patah semangat karena diwajibkan memilih melanjutkan studi atau terikat kontrak,” katanya.
Menurutnya, kontrak P3K yang dianggap cacat hukum ini apabila ditandatangani akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi terjun bebas.
Karir dosen dan tendik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Untuk itu, pihaknya menuntut pemerintah pusat dapat merevisi kontrak kerja tersebut.
Ia melihat Permasalahan kontrak P3K ini muncul disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan alih status 35 PTS menjadi Negeri di seluruh Indonesia pada 2014. Dalam alih status ini, Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap universitas tidak otomatis menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru pada tahun 2016, pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No. 10/2016 tentang Pengangkatan P3K PTNB. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai P3K yang diangkat nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Berdasar Perpres ini, pengangkatan P3K PTNB memiliki kekhususan.
Pada 2019, akhirnya dilakukan rekrutmen P3K bagi dosen dan tendik di seluruh PTNB melalui formasi khusus. Namun dikarenakan proses rekrutmen P3K yang dimulai dari pengumuman, proses seleksi, pengumuman diterima sampai pemberkasan memakan waktu yang panjang yakni 2 tahun, maka Perpres No. 10/2016 menjadi tidak dapat diberlakukan lagi.
BACA JUGA: Layak Dicoba! Ini 5 Manfaat Berjalan Kaki Setelah Makan
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Irhas Effendi, mengatakan permasalahan kontrak P3K ini memang harus segera diselesaikan. Berlarut-larutnya permasalahan ini akan sangat berdampak pada kinerja institusi. “Ikatan Lintas Pegawai PTNB bersama dengan Forum Rektor PTNB telah melakukan pertemuan beberapa saat lalu untuk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Penyelesaian meliputi penurunan jabatan akademik, masa kerja yang harus diakui, karir dosen dan tendik yang macet, penurunan gaji pokok dan mengupayakan formasi khusus bagi pengangkatan dosen dan tendik tahap II. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan mengembalikan lagi formasi khusus pengangkatan P3K PTNB yang hak dan kewajibannya disamakan dengan ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 18 September 2026 melayani 24 perjalanan rute Stasiun Tugu-YIA PP. Cek jam keberangkatan dan waktu tempuhnya.
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Jogja Jumat 18 September 2026 di Berbah Sleman. Cek lokasi, syarat BPJS Kesehatan, dan biaya PNBP.