Advertisement

Soal BLT saat PPKM Darurat, Ini Kata Sultan Jogja

Newswire
Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Soal BLT saat PPKM Darurat, Ini Kata Sultan Jogja Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan bakal ada bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang akan berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah sudah menyanggupi untuk BLT akan dilakukan," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Advertisement

Meski pemerintah sebelumnya tidak memperkirakan akan kembali menerapkan pengetatan seperti PPKM darurat karena kondisi penularan sangat tinggi, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah sepakat bakal mengucurkan BLT.

"Memang tidak by design karena pemerintah tidak memperkirakan kondisi akan separah ini. Akan tetapi, kemarin sudah disetujui BLT akan diselenggarakan lagi, baik itu pusat maupun daerah," katanya.

BACA JUGA: Rekor Lagi, Kasus Covid-19 RI Hari Ini Tambah 25.830

Terkait dengan persoalan anggaran pelaksanaan PPKM darurat, Sultan memastikan untuk DIY tidak ada masalah. Pasalnya, pemerintah di tingkat kabupaten/kota juga telah memiliki anggaran COVID-19 dan anggaran darurat.

"Sudah lebih dari 1 tahun, jadi untuk penganggaran tidak ada masalah," kata Sultan.

Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan dalam PPKM darurat di Jawa dan Bali itu.

"Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Polda DIY, TNI, Satpol PP DIY, serta kejaksaan.

Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Inmendagri.

"Kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, kami akan melaksanakan dengan harapan SK gubernur sama SK bupati/wali kota bisa secepatnya diselesaikan," kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement