Advertisement
Jelang Iduladha, Pemkot Jogja Buka Posko Penyembelihan Kurban
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban sebelum pandemi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Jelang Iduladha 2021, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja akan membuka posko penyembelihan hewan kurban.
Menurut Kepala DPP Kota Jogja, Suyana, posko ini untuk memantau dan menerima aduan dari masyarakat terkait penyembelihan hewan kurban.
Advertisement
“Nanti kami akan membuat semacam pos untuk pemantauan atau pos pengaduan atau pos bantuan apabila terjadi sesuatu di masyarakat yang melakukan penyembelihan hewan kurban mendapat kendala,” kata Suyana pada acara Sosialisasi Pemotongan dan Pengawasan Hewan Kurban di Masa Pandemi di Kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, DPP Kota Jogja juga akan memantau hewan kurban dari sisi kesehatan, kesejahteraan hewan, dan syariat Islam dalam pemotongannya. Lantaran di masa pandemi Covid-19, Suyana berharap penyembelihan hewan kurban tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: BPOM Blokir Pabrik Ivermectin
“Menjadikan momentum bersama dengan masyarakat tapi tetap sehat, tetap tidak terjadi penumpukan masyarakat, tetapi bisa saling menjaga di antara kita. Kita harus baranggapan bahwa diri kita sendiri sudah terpapar [Covid-19], sehingga jangan sampai yang ada di diri kita menular ke orang lain, untuk menghindari terjadinya penyebaran yang lebih banyak lagi,” kata Suyana.
Pada tahun 2020, ada 782 titik yang Dinas Pertanian dan Pangan Jogja pantau. Tempat pemotongan hewan milik DPP Kota Jogja yang berkapasitas 40 ekor per hari juga akan beroperasi selama Iduladha. Mereka akan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jogja, terutama dalam penyaluran daging untuk daerah yang berada pada zona merah.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama DIY, Nadhif mengimbau penyembelihan hewan kurban berlangsung pada tanggal 21-23 Juli 2021, tidak tepat pada hari Iduladha pada 20 Juli 2021. “Karena tanggal 20 [Juli 2021] ada indikasi kerumunan. Biasanya masyarakat tidak pulang dulu [setelat Salat Iduladha] tapi langsung bersama-sama ikut menyaksikan dan memberikan doa dalam pelaksanan pemberian hewan kurban. Ada potensi kerumunan,” kata Nadhif.
Sementara untuk pelaksanaan takbir dan Salat Iduladha, Kementerian Agama RI telah memberikan surat edaran. Takbir keliling dilarang. Sementara untuk takbir di masjid atau musala dengan kapasitas 10 persen. Nadhif mengimbau untuk takbir secara virtual.
“Takbir keliling dilarang untuk antisipasi keramaian atau kerumunan. Saya mohon betul, ini tidak mengurangi kehikmatan, karena suasana pendemi dan angka terpapar Covid-19 di DIY yang tinggi. Diganti secara virtual insyAllah tidak mengurangi sedikitpun kehikmatan ibadah kita,” kata Nadhif yang juga koordinator Satgas Sertifikasi Halal DIY.
Untuk pelaksanaan Salat Id, kapasitas maksimal masjid atau musala sebanyak 50 persen. Adapun khutbah maksimal 15 menit. Untuk yang berada di zona merah atau orange diharapkan salat di rumah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement









