Advertisement
PPKM Darurat karena Corona di Jogja Meledak, Tetap Saja Banyak Warga Bandel Soal Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Hari pertama dan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih banyak pelanggaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) DIY Meminta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Darurat karena tanpa kesadaran masyarakat tidak akan berhasil menekan penularan Covid-19.
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat ini diambil karena ledakan kasus Covid-19 dan kematian pasien Cvodi-19.
Advertisement
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan dari hasil monitoring di sejumlah tempat masih banyak pelanggaran PPKM Darurat. Setidaknya dari hasil monitoring di Jalan Gedong Kuning, Jalan Sultan Agung, Jalan Kaliurang, dan Colombo terlihat toko-toko yang bukan esensial masih buka.
Demikian warung makan juga masih ada yang melayani makan di tempat atau dine in, tanpa take away atau dibungkus. Satpol PP DIY pun terpaksa menutupnya tanpa peringatan lagi, “Hari pertama toko non esensial yang ditutup paksa ada 50. Hari kedua 82 toko. Rumah makan yang dibubarkan karena makan di tempat hari pertama 29 warung makan. Hari kedua 12 warung makan. Sementara objek wisata yang ditutup ada tujuh objek wisata,” kata Noviar, Minggu (4/7/2021).
BACA JUGA: Penambahan Kasus Covid-19 Melonjak, Indonesia Kini Peringkat 16 di Dunia
Noviar meminta masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli mendatang agar PPKM Darurat tidak diperpanjang kembali yang dapat merugikan banyak pihak.
Sementara Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan hari pertama pelaksnaaan PPKM Darurat di Jogja sebagian besar sudah menjalankan aturan dengan tertib. “Tetapi juga masih ada beberapa pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami aturan yang harus dikerjakan,” kata Heroe.
Di malioboro, kata Heroe, semua PKL sudah menutup usahanya. Tapi ada satu-dua yang mencoba buka. pihaknya harus menginformasikan tentang aturannya dan jika masih tidak taat akan diberi tindakan tegas dengan cara tutup paksa.
“Beberapa toko pakaian masih ada yg mencoba buka, tapi sudah diminta untuk tutup. Beberapa juga masih mencoba berargumen, tapi ya harus taat. Begitu juga di pasar masih ditemui beberapa pedagang pakaian dan bukan keperluan sehari-hari, yang jualan. Tetapi kemudian mereka menutup juga,” ujar Heroe.
Sebagaimana diketahui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut, beberapa poin di antaranya adalah mengatur pelaksanaan perkantoran non esensial 100% Work From Home (WFH), sementara sektor esensial WFH 50%. Sektor kritikal dibolehkan Work From Office (WFO) 100% dengan protokol kesehatan. Sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal berkaitan dengan energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transfortasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, obyek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, dan industri kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan toko obat dan apotek dapat beroperasi 24 jam.
Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggu, akademik, dan pelatihan) sepenuhnya dilakukan daring. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup dan dapat dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya melayani pesan antar atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Tempat hiburan, karaoke, salon SPA dan sejenisnya ditutup sementara. Fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial ditiadakan. Tempat ibadah ditutup sementara. Pelaku perjalanan harus menunjukan kartu vaksin. Kegiatan resepsi pernikahan dan takziah maksimal dihadiri 30% dan tidak menyediakan makan di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement