Advertisement
3 Hajatan Nikah di Bantul Dibubarkan Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Bantul membubarkan tiga hajatan dan satu lomba burung yang berlangsung di wilayahnya, Minggu (4/7/2021).
Pembubaran tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM Darurat yang telah memasuki hari kedua pelaksanaan dan pelaksanaan Perbub No.117/2020 serta Inbub No.17/2021.
Advertisement
Adapun tiga hajatan yang dibubarkan tersebut adalah hajatan pernikahan yang digelar di Kalurahan Patalan, Jetis, Bantul. Hajatan kedua yang dibubarkan adalah di Jati, Sriharjo, Imogiri, Bantul, dan Hajatan ketiga yang dibubarkan adalah di Mandingan, Kebonagung, Imogiri, Bantul
"Semua kegiatan hajatan tersebut dibubarkan karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," kata Sekretaris Satpol PP Bantul Anton Vektori, Minggu (4/7/2021).
BACA JUGA: Herbal dan Jamu untuk Pasien Covid-19, Ini Jenis dan Saran Dokter
Selain membubarkan tiga hajatan, tim Gakkum juga membubarkan acara perlombaan burung merpati. Tim meminta kepada peserta perlombaan kembali ke rumah dan tidak berkerumun. Menurut Anton, operasi dan pembubaran kegiatan akan terus dilakukan oleh Tim Gakkum. Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, Peraturan Bupati Bantul No 117 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan Bupati Bantul No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Dan sesuai Intruksi Bupati No. 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
- Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement