Advertisement

Kampung Panca Tertib Dianggap Turunkan Pelanggaran di Kota Jogja

Sirojul Khafid
Selasa, 06 Juli 2021 - 14:27 WIB
Nina Atmasari
Kampung Panca Tertib Dianggap Turunkan Pelanggaran di Kota Jogja Ilustrasi penertiba reklame - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Gerakan Kampung Panca Tertib di Kota Jogja dianggap mampu menurunkan pelanggaran di masyarakat. Gerakan yang sudah berjalan sejak 2015 ini bertujuan untuk mengedukasi dan melibatkan masyarakat terkait pemahaman regulasi dan sejenisnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Winarto mengatakan ada dampak baik dengan semakin patuhnya masyarakat terhadap regulasi, khususnya peraturan daerah (perda) di Kota Jogja.

Advertisement

“Kami melihat ada penurunan angka pelanggaran perda, terutama pelanggaran terkait IMB dan izin usaha,” kata Agus Winarto di Kompleks Balai Kota Jogja, Senin (5/7/2021).

Baca juga: 77 Selter Pasien Covid-19 di DIY Bisa Diakses Masyarakat secara Gratis, Ini Syaratnya

Meski beberapa pelanggaran turun, masih ada beberapa jenis pelanggaran yang susah turun. Salah satunya pelanggaran Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan masih banyaknya pedagang yang berjualan dengan memenuhi badan trotoar.

Berdasarkan data yang ada, total pelanggaran perda pada 2016 mencapai 6.618 pelanggaran. Jumlah ini berkurang menjadi 1.365 pelanggaran pada 2020. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memiliki 42 perda yang penegakan aturannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Jogja.

Adapun kendala dalam menegakkan banyak aturan tersebut, salah satunya terkait terbatasnya jumlah personil. Maka dari itu, perlu peran masyarakat untuk memastikan seluruh perda dipatuhi bersama. Harapannya, pencegahan pelanggaran bisa dilakukan sejak dari masyarakat.

Baca juga: KAI Tambah 45 Stasiun Layani Rapid Test Antigen, Termasuk Stasiun Wates

“Inilah alasan munculnya Gerakan Kampung Panca Tertib, yakni meningkatkan peran masyarakat untuk tertib mematuhi regulasi dengan meningkatkan pemahaman di masyarakat,” kata Agus.

Gerakan Kampung Panca Tertib ini juga masuk dalam penilaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021 yang digelar oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, saat masyarakat hanya menjadi objek penertiban perda, justru pemahaman masyarakat terhadap perda tidak terlalu luas. Sehingga pelanggaran terus terjadi berulang.

“Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan diubah dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek melalui Gerakan Kampung Panca Tertib. Masyarakat mendapat sosialisasi dalam pemahaman perda serta dilibatkan dalam penegakan,” katanya.

Saat ini terdapat 92 Kampung Panca Tertib di Kota Jogja. Ada sekitar 1.300 relawan pekerti yang menjadi ujung tombak gerakan di wilayah. Terdapat lima fokus ketertiban di masyarakat, yaitu tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial. Setiap kampung memiliki fokus ketertiban masing-masing sesuai kondisi wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement