Advertisement

Aliansi Sebut Vaksin adalah Hak Asasi setiap Orang, Bukan Komoditas dan Privilese

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aliansi Sebut Vaksin adalah Hak Asasi setiap Orang, Bukan Komoditas dan Privilese Ilustrasi vaksinasi Covid-19. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Aliansi Vaksin untuk Semua menyatakan vaksin adalah bagian dari hak asasi semua orang sehingga bukan merupakan barang komoditas yang patut diperjualbelikan. 

Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, Eko Riyadi selaku perwakllan Aliansi Vaksin untuk Semua menyayangkan munculnya rencana program vaksinasi Covid-19 mandiri yang dijual melalui klinik khusus. Kendati rencana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut kini ditunda, tetapi masyarakat tetap dibayang-bayangi dengan program vaksinasi berbayar. 

Advertisement

"Di tengah sengkarut tata kelola penanganan pandemi dalam menghadapi krisis saat ini, justru Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden mengeluarkan [peraturan] yang menjadikan vaksin sebagai barang komoditas dan privilese," kata dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (13/7/2021). 

Menurutnya kebijakan itu bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan No.10/2021 sebelumnya yang menyatakan vaksinasi tidak akan dibebankan ke pengguna melainkan dibebankan kepada perusahaan sebagaimana lazimnya jaminan kesehatan lainnya.

Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan No.18/2021 juncto Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 menurut Eko juga jelas bertentangan dengan hak masyarakat atas kesehatan di era pandemi.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Belum Ada Tanda Penurunan Kasus Harian Covid-19

Hal itu bisa dilihat dari dasar hukum yang ada, salah satunya Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ada pula UU No.36/2009 tentang Kesehatan, UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan juga Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

Seluruh ketentuan itu menegaskan bahwa kesehatan adalah hak warga negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara, kata Eko, berkewajiban memenuhi layanan kesehatan demi tercapainya derajat tertinggi kesehatan.

Untuk itu Aliansi Vaksin untuk Semua menuntut kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Kesehatan agar mencabut, bukan menunda pemberlakuan, Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 dan memutuskan kembali bahwa Vaksin Covid 19 adalah gratis untuk semua warga negara Republik Indonesia.

"Kedua kepada Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi IX, untuk mengingatkan pemerintah bahwa Vaksin Covid-19 adalah barang publik (public goods) yang harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis. dan tuntutan ketiga kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan upaya memberikan layanan kesehatan, termasuk vaksinasi, dengan adil dan tidak diskriminatif," papar Eko.

Menurut dia, layanan kesehatan harus memenuhi empat indikator antara lain aspek ketersediaan (availability), dimana pada konteks ini, vaksin harus tersedia dalam kuantitas yang cukup; aspek aksesibilitas (accesibility), vaksin harus dapat diakses oleh siapapun. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengistimewaan kepada siapapun. Vaksin harus dapat diakses dan terjangkau oleh siapapun. Informasi tentang pelayanan vaksin harus terbuka dan dapat diakses oleh siapapun.

Kemudian aspek keberterimaan (affordability), vaksin harus dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan kepada pihak yang menolak vaksin dengan argumentasi perlindungan hak orang lain. Dan terakhir adalah aspek kualitas (quality), vaksin harus memenuhi standar berkualitas sesuai dengan ilmu pengetahuan.

Aliansi Vaksi Untuk Semua sendiri terdiri dari berbagai perkumpulan seperti Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed), Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Yogyakarta, Human Rights Law Studies (CHRLS), Fakultas Hukum Unniversitas Arilangga Surabaya, The Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM) Universitas Jember, Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang, Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Constitutional Administrative Law Society (CALS), dan Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement