Advertisement

Legislatif Desak Pemberian Fasilitas bagi Sukarelawan Covid-19

Sunartono
Rabu, 14 Juli 2021 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Legislatif Desak Pemberian Fasilitas bagi Sukarelawan Covid-19 Ilustrasi ambulance. - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kebutuhan alat pelindung diri (APD) serta transportasi bagi sukarelawan di level kecamatan hingga perkampungan sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. DPRD Kota Jogja mendesak Pemerintah Kota Jogja agar mengkoordinasikan antara Sekretariat Bersama (Sekber) Kemantren dengan Puskesmas untuk diberikan fasilitas APD serta penggunaan ambulans Puskesmas dalam membantu menangani pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Jogja Rifki Listiyanti mengatakan memasuki hari ke-10 PPKM Darurat di Kota Jogja justru kasus positif semakin merangkak naik setiap harinya. Hal ini membuat nyaris sebagian besar kelurahan masuk dalam kategori zona merah. Ia mengapresiasi banyaknya elemen masyarakat yang bersedia menjadi sukarelawan hingga level perkampungan dalam membantu penanganan Covid-19.

Advertisement

“Tetapi kami melihat permasalahan yang muncul di lapangan adalah minimnya prasarana dan sarana untuk mendukung sukarelawan dalam melakukan pekerjaannya antara APD standar dan mobil ambulans untuk sarana tranportasi,” kata Rifki, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Tim Pemakaman Sleman Kubur 98 Jenazah Covid-19 dalam 2 Hari

Ia mendapatkan banyak laporan dari Sekber Sukarelawan di setiap kemantren yang kesulitan melaksanakan tugasnya karena keterbatasan fasilitas. Oleh karena itu, Rifki mengusulkan kepada eksekutif agar membantu sukarelawan dalam menjalankan tugasnya dalam membantu menangani pasien Covid-19.

Karena kondisi di lapangan terkadang sangat memprihatinkan, kata dia, banyak warga yang mau ke rumah sakit tetapi harus menunggu jemputan transportasi selama berjam-jam karena harus bergiliran.

“Ambulans yang ada di setiap puskesmas se-kota Jogja ini harapannya bisa dikerjasamakan dengan sekber sukarelawan kemantren selama 24 jam. Sehingga ketika ada warga isolasi mandiri yang butuh diantar ke rumah sakit maka tersedia transportasi dan penanganan jadi lebih cepat. Ambulans puskesmas nganggur tetapi karena tidak ada regulasi untuk itu [membantu penanganan Covid-19], maka kami mendorong pemkot membuat aturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepolisian Sydney Selidiki Motif Penikaman di Gereja

News
| Selasa, 16 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement