Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadingrat, Sri Sultan HB X menyampaikan Sapa Aruh atau menyapa warga. Dalam Sapa Aruh tersebut Sultan menyatakan segera merefokusing anggaran APBD maupun Dana Keistimewaan (Danais) untuk dialokasikan dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sultan mengatakan pernah memunculkan gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya.
Namun dengan dasar pertimbangan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Sultan merasa punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajibannya kepada Presiden RI dan rakyat jogya.
Dengan pertimbangan itu, Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak.
“Sedangkan dari APBD dan Danais segera dilakukan refokusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi Covid-19 serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan. Diikuti percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok [herd immunity],” kata Sultan saat menyampaikan Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan, Rabu (21/7/2021).
BACA JUGA: Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK
Terkait protokol kesehatannya, Sultan yakin dan percaya dengan pelonggaran nanti rakyat Jogja siap untuk melakukan protokol kesehatan secara mandiri. Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan harus siap menanggung resiko sanksi sosial dan sanksi hukum
“Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan,” kata Sultan.
Sultan menyampaikan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan pemberlakuan kebijakan perpanjangan terbatas PPKM Darurat sampai 25 Juli mendatang dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021. Bagi pemerintah dan rakyat Jogja harus mensyukuri dan mengamankan kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Rodri resmi pindah ke Barcelona setelah tujuh tahun bersama Man City. Meski pergi, dia memastikan hatinya tetap untuk The Citizens.
BMKG memprakirakan Jogja berawan tebal hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Sejumlah wilayah Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga sprindik
Donald Trump membuka peluang bertemu kembali dengan Kim Jong Un pada November 2026 saat kunjungan ke Asia.
Dokter menjelaskan miom dan kista tertentu dapat ditangani dengan operasi tanpa mengangkat rahim melalui teknik bedah minimal invasif.