Geger Boyolali! Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Dapur
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih/Harian Jogja-Dok.
Harianjogja.com, BANTUL--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM level 4 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di antaranya mengatur penundaan kegiatan sosial kemasyarakatan oleh masyarakat setempat.
"Kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasa wisma, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan sejenisnya agar ditunda pelaksaanannya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari Instruksi Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat COVID-19 di Bantul, Senin (26/8/2021).
Instruksi bupati juga mengatur lokasi kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan dan sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan supaya ditutup sementara atau selama PPKM diberlakukan.
Upacara kematian atau layatan, pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, menyegerakan pemakaman jenazah, doa bersama secara terbatas pada keluarga inti, dan dengan protokol kesehatan ketat pada tamu pelayat.
"Untuk resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM level empat," katanya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Los Pakaian di Pasar Bantul Selama PPKM Darurat
Pada sektor pariwisata, mengatur agar tempat wisata atau tempat rekreasi yang dikelola pemerintah daerah agar ditutup sementara, termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup selama PPKM level 4.
"Pengelola tempat wisata atau rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," katanya.
Guna penerapan PPKM level 4, Satpol PP selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten bekerja sama dengan aparat TNI/Polri melakukan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau melanggar protokol kesehatan.
"Satpol PP berwenang melakukan penegakan berupa teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan masyarakat, atau bentuk penegakan hukum lainnya selama PPKM level 4 berdasarkan peraturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.