Advertisement

Cokok 5 Tersangka, Polres Gunungkidul Amankan Pil Koplo 3.000 Butir

David Kurniawan
Rabu, 28 Juli 2021 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cokok 5 Tersangka, Polres Gunungkidul Amankan Pil Koplo 3.000 Butir Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul meringkus lima pemuda selaku pengedar pil koplo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3.000 butir pil koplo sebagai barang bukti penyalahgunaan obat-obatan.

Kelima tersangka di antaranya AG,25; AM,22; EH,21 dan EG,25 merupakan warga Kalurahan Pengkol, Nglipar. Sedangkan tersangka AS,21 merupaan warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen. Kasus ini terungkap saat polisi menangkap AG dengan barang bukti 439 pil sapi. Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mencokok empat tersangka lainnya.

Advertisement

Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pengungkapan peredaran pil koplo yang dilakukan jajarannya berada di Kalurahan Pengkol, Nglipar. Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini. “Total dari kelimanya kami dapatkan barang bukti pil koplo sebanyak 3.000 butir,” kata Astuti kepada wartawan, Rabu (28/7).

Hasil pemeriksaaan awal diketahui bahwa kelima tersangka sudah berkecimpung di peredaran obat-obatan terlarang dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Diungkapkan Astuti, barang-barang haram ini didapatkan melalui jual beli online. Sebanyak 1.000 butir pil dibeli seharga Rp400.000.

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: BPN Pastikan Tak Ada Penolakan di Kadirojo 1

Untuk selanjutnya pil-pil ini dibuat satu paket dengan isi sepuluh butir dan dijual seharga Rp25.000. “Para tersangka ini masih satu komplotan karena penjualan dilakukan bersama-sama. Dari tangan satu tersangka kemudian dibagi-bagikan ke teman-temannya untuk dijual,” ungkapnya.

Ditambahkan Astuti, empat tersangka ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Sedangkan satu tersangka berinisial ERG dijerat karena membantu tindak pidana penjualan obat-obatan ini.

Atas perbuatannya, kelima tersanga dijerat Pasal 60 butir 10 Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 juncto Pasal 198 ayat 2 dan 3. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, peredaran obata-obatan keras sejenis pil koplo sedang marak sehingga harus diwaspadai. Terlebih lagi, harga jualnya relative terjangkau karena di kisiran puluhan ribu rupiah per paketnya.

“Sasarannya memang untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah. Meski murah, pil-pil ini efeknya sangat berbahya karena bisa merusakan kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement