Advertisement
Pantau Penerapan Prokes, Petugas Dirikan 2 Posko di Bantul
Pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang diberikan sanksi menyapu jalanan umum di wilayah Kulonprogo pada Selasa (22/6/2021). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul bersama dengan Satpol PP, Dishub dan TNI mendirikan Posko Prokes Terpadu Covid-19 PPKM Level IV di dua lokasi, yaitu Pasar Bantul dan Pasar Niten.
Dua posko terpadu yang mulai berdiri sejak Selasa (27/7) tersebut akan mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan di pasar.
Advertisement
BACA JUGA : Pemkot Jogja Akan Rutin Sidak Prokes Selama PPKM Darurat
Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (28/7) mengatakan, pendirian posko terpadu sesuai dengan instruksi Kapolda DIY terkait penerapan PPKM Level IV. Di mana, penularan Covid-19 tidak lagi disebabkan oleh mobilitas warga, tetapi lebih terjadi karena kerumunan.
“Untuk itu, posko ini akan mengawasi kegiatan di pasar, warung maupun kerumunan warga lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan jika petugas posko, agar berlaku humanis dan bisa memberikan teladan kepada masyarakat dalam penerapan PPKM Level IV. “Akan lebih edukatif dan lebih banyak melakukan sosialisasi nantinya,” ucap Kapolres.
BACA JUGA : Lagi, Melanggar Prokes Belasan Orang Dipanggil Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





