Advertisement

40 Orang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Kios di Abu Bakar Ali Jogja

Yosef Leon
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
40 Orang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Kios di Abu Bakar Ali Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Puluhan orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli kios di kawasan Abu Bakar Ali Jogja yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja mengungkap kasus dugaan jual beli lahan kios yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja. Eks Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali, ES (54) yang ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pengelola dijadikan tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai 4,1 miliar.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Lilik Andriyanto mengungkapkan, saat ini kasus itu telah masuk ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat. "Kita gabung kasusnya yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berlapis pasal 8 dan 12 serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyangkut TPPU," jelas Lilik, Jumat (6/8/2021).

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jual Beli Kios Abu Bakar Ali Diduga Gunakan Duit untuk Judi dan Minum Miras

Lilik menyatakan, bergulirnya kasus ini ditengarai terjadi pada rentang 2014-2016 silam. Saat itu, ES yang merupakan Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola kios di kawasan itu. Kios yang asetnya dimiliki oleh pemerintah itu mestinya disewakan, namun dalam perjalanannya malah dijual oleh ES.

Ada sebanyak 40 lapak kios yang dijualnya kepada para pedagang dengan kisaran harga beragam. Harga lapak dengan posisi atau spot tertentu juga berbeda nilainya dengan rentang harga mencapai Rp100 juta per lapak. Hasil penjualan lapak itu mencapai angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp4,1 miliar. "Dalam pelaksanaannya dia menjual lapak atau kios yang harusnya ada nilai yang dikasihkan ke Pemda tapi digunakan untuk kepentingan dia sendiri. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuh Lilik.

Dalam mengungkap kasus ini, Kejari Jota Jogja mengaku telah memeriksa sejumlah saksi. Ada 40 orang yang diperiksa dengan berbagai latar belakang. Namun, Kejari baru menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut. Lilik menyatakan bahwa belum ada indikasi jika kasus itu melibatkan pejabat atau ASN di lingkungan Pemkot Jogja.

"Sementara ini belum ada indikasi penambahan tersangka karena mekanisme awal kios ini disewa, tapi dari ES dijual," ujarnya.

Dia juga enggan menyebut kasus ini terorganisir dan melibatkan berbagai pihak lain. Sebab, dalam perjalanannya, ES diketahui hanya mengandalkan perannya sebagai Ketua Koperasi yang kemudian mengajukan diri kepada Pemkot Jogja untuk mengelola kios kawasan itu.

Saat ini, status ES juga telah menjadi terpidana dan mendekam di Lapas Wirogunan karena sebelumnya terkandung kasus penipuan. "Posisi tersangka dia ditahan akibat perkara lain, yakni perkara penipuan. Makanya tidak kami tahan karena sekarang sedang di Lapas Wirogunan karena perkara 372 dengan putusan sekitar dua tahun," jelas dia.

Pengelola kios kawasan parkir Abu Bakar Ali, Doni menyebut, saat ini Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali tidak lagi aktif. Setelah ES ditetapkan sebagai tersangka, dirinya ditunjuk sebagai pengelola baru. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh soal mekanisme pengawasan dan juga pengelolaan di kawasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement