Advertisement
Tersangka Korupsi Jual Beli Kios Abu Bakar Ali Diduga Gunakan Duit untuk Judi dan Minum Miras

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Aparat hukum mengungkap kasus jual beli kios di kawasan Abu Bakar Ali Jogja yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Duit haram itu diduga digunakan pelaku antara lain untuk berjudi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja mengungkap kasus dugaan jual beli lahan kios yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja. Eks Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali, ES (54) yang ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pengelola dijadikan tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai 4,1 miliar.
Advertisement
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Lilik Andriyanto mengungkapkan, saat ini kasus itu telah masuk ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat. "Kita gabung kasusnya yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berlapis pasal 8 dan 12 serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyangkut TPPU," jelas Lilik, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA: Dinar Candy Keluar dari Kantor Polisi, Kondisinya Malah Makin Stress
Lilik menyatakan, bergulirnya kasus ini ditengarai terjadi pada rentang 2014-2016 silam. Saat itu, ES yang merupakan Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola kios di kawasan itu. Kios yang asetnya dimiliki oleh pemerintah itu mestinya disewakan, namun dalam perjalanannya malah dijual oleh ES.
Ada sebanyak 40 lapak kios yang dijualnya kepada para pedagang dengan kisaran harga beragam. Harga lapak dengan posisi atau spot tertentu juga berbeda nilainya dengan rentang harga mencapai Rp100 juta per lapak. Hasil penjualan lapak itu mencapai angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp4,1 miliar. "Dalam pelaksanaannya dia menjual lapak atau kios yang harusnya ada nilai yang dikasihkan ke Pemda tapi digunakan untuk kepentingan dia sendiri. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuh Lilik.
Kejari Kota Jogja juga menyita sejumlah berkas dan uang tunai senilai Rp100 juta dalam kasus itu. Uang itu merupakan sisa, yang lain diakui ES telah dihabiskan untuk pesta pora minuman keras di hotel eksekutif dan membeli mobil baru.
"Dia mengaku uang itu digunakan untuk minum dan berjudi. Ada juga untuk membeli mobil anaknya, itu yang kita golongkan TPPU. Kita tanya bolak-balik masa minum habisnya miliaran dan pengakuan dia karena sebagai Ketua Koperasi minumnya dia tidak mau minum di recehan. Dia mau minumnya di kelas eksklusif di hotel kelas tinggi," ungkap Lilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu 38 Kilogram, Jaringan Malaysia-Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kembali ke Maguwoharjo PSS Sleman Dikalahkan Dewa United, Pelatih Singgung Kinerja Wasit
- Pantai di Gunungkidul Ramai, Wisatawan Diminta Berhati-Hati
- Event Musik dan Bazar UMKM Jadi Andalan Dinas Pariwisata Jogja untuk Menarik Wisatawan
- Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
- Empat Bangunan SMP yang Rusak di Bantul Bakal Diperbaiki Tahun Ini
Advertisement