Bantul Tambah 484 Lampu Jalan Baru, Prioritaskan Titik Rawan
Pemkab Bantul memasang 484 LPJU baru senilai Rp5,3 miliar di 17 kapanewon mulai Juli 2026. Prioritas diberikan pada ruas jalan rawan kecelakaan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Aparat hukum mengungkap kasus jual beli kios di kawasan Abu Bakar Ali Jogja yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Duit haram itu diduga digunakan pelaku antara lain untuk berjudi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja mengungkap kasus dugaan jual beli lahan kios yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja. Eks Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali, ES (54) yang ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pengelola dijadikan tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai 4,1 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Lilik Andriyanto mengungkapkan, saat ini kasus itu telah masuk ke tahap penuntutan. Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadwal persidangan akan digelar dalam waktu dekat. "Kita gabung kasusnya yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berlapis pasal 8 dan 12 serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyangkut TPPU," jelas Lilik, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA: Dinar Candy Keluar dari Kantor Polisi, Kondisinya Malah Makin Stress
Lilik menyatakan, bergulirnya kasus ini ditengarai terjadi pada rentang 2014-2016 silam. Saat itu, ES yang merupakan Ketua Koperasi Komunitas Abu Bakar Ali ditunjuk Pemkot Jogja sebagai pihak ketiga yang bertugas sebagai pengelola kios di kawasan itu. Kios yang asetnya dimiliki oleh pemerintah itu mestinya disewakan, namun dalam perjalanannya malah dijual oleh ES.
Ada sebanyak 40 lapak kios yang dijualnya kepada para pedagang dengan kisaran harga beragam. Harga lapak dengan posisi atau spot tertentu juga berbeda nilainya dengan rentang harga mencapai Rp100 juta per lapak. Hasil penjualan lapak itu mencapai angka yang cukup fantastis yakni sebesar Rp4,1 miliar. "Dalam pelaksanaannya dia menjual lapak atau kios yang harusnya ada nilai yang dikasihkan ke Pemda tapi digunakan untuk kepentingan dia sendiri. Hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuh Lilik.
Kejari Kota Jogja juga menyita sejumlah berkas dan uang tunai senilai Rp100 juta dalam kasus itu. Uang itu merupakan sisa, yang lain diakui ES telah dihabiskan untuk pesta pora minuman keras di hotel eksekutif dan membeli mobil baru.
"Dia mengaku uang itu digunakan untuk minum dan berjudi. Ada juga untuk membeli mobil anaknya, itu yang kita golongkan TPPU. Kita tanya bolak-balik masa minum habisnya miliaran dan pengakuan dia karena sebagai Ketua Koperasi minumnya dia tidak mau minum di recehan. Dia mau minumnya di kelas eksklusif di hotel kelas tinggi," ungkap Lilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memasang 484 LPJU baru senilai Rp5,3 miliar di 17 kapanewon mulai Juli 2026. Prioritas diberikan pada ruas jalan rawan kecelakaan.
BTS dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata Argentina jelang konser tur dunia ARIRANG Oktober 2026.
Pria di Bantul ditangkap usai mencuri HP mahasiswi dengan modus minta bantuan. Pelaku pura-pura motor mogok untuk mengelabui korban.
Pemkab Sumenep tetapkan status siaga kekeringan selama 6 bulan. Sebanyak 76 desa di 19 kecamatan berpotensi krisis air bersih.
PT KAI Daop 6 Jogja mengevakuasi seorang bayi yang ditemukan di dalam toilet KA Sancaka 84B relasi Jogja–Surabaya Gubeng pada Sabtu (4/7/2026) pagi.
Prediksi Prancis vs Paraguay di 16 besar Piala Dunia 2026. Simak head to head, susunan pemain, dan prediksi skor.