Advertisement
Sejak PPKM Diberlakukan, Ditemukan 2.115 Pelanggaran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja mencatat, sepanjang penerapan PPKM yang telah berjalan kurang lebih satu bulan terakhir jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) diklaim menurun. Sampai dengan 31 Juli lalu, ada sebanyak 2.115 pelanggaran prokes yang dicatat oleh jawatan itu.
Sekretaris Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo mengatakan, pengawasan terhadap pelaksaan PPKM di lapangan masih terus dilakukan. Namun demikian, masih saja ditemukan pelanggaran prokes oleh warga masyarakat saat beraktivitas di luar rumah.
Advertisement
Bentuk pelanggaran itu beranekaragam, mulai dari kerumunan, melepas masker, dan lain sebagainya. Apa lagi, di masa PPKM dengan level berjenjang ini pemerintah memutuskan untuk melonggarkan sejumlah sektor, sehingga hal itu berimbas pada meningkatnya aktivitas dan pelanggaran prokes di lapangan.
"Pelanggaran memang masih ditemukan namun cenderung menurun, memang seiring dengan berlanjutnya PPKM level 4 kemarin, kemudian masyarakat cukup longgar. Kalau sampai dengan 31 Juli lalu itu ada 2.115 pelanggar, itu jumlah totalnya semenjak diberlakukan PPKM Darurat sampai level 4," kata Hery, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Testing Covid-19 Bantul Capai 783 Sampel dalam Sehari
Dia menduga bahwa, sejumlah pelanggaran itu diakibatkan oleh penyekatan yang mulai dilonggarkan. Sebab, mobilitas masyarakat menjadi meningkat. Ditambah pula dengan aturan memperbolehkan dine in atau makan di tempat pada warung-warung kuliner yang membuat pengawasan kian sulit di lapangan.
"Memang pelanggarannya macam-macam. Misalnya kerumunan, tidak pakai masker dan lainnya. Kan sekarang makan di tempat boleh dengan ketentuan maksimal 25 persen atau tiga orang di tempat, tapi kadang yang menunggu kan banyak disitu, lalu ngobrol maskernya dilepas," katanya.
Meski bentuk pelanggaran beragam, sampai saat ini pihaknya belum menemukan warga yang melanggar aturan kegiatan sosial keagamaan atau resepsi pernikahan. Secara umum, kegiatan takziah atau sosial lainnya dinilai dia sudah cukup taat prokes. Di sisi lain, resepsi pernikahan pun masih dilarang di masa PPKM level 4 ini.
"Kalau temuan dulu pas pertama kali Covid-19 memang ada, kalau sekarang kan memang tidak boleh ada penyelenggara resepsi. Kalau takziah rata-rata juga sudah jarang ada yang mengumpulkan massa. Soalnya di berita lelayu itu kan langsung ditulis biasanya bahwa acara dilaksanakan secara protokol kesehatan, jadi yang datang memang terbatas. Misalnya hanya keluarga atau yang dekat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
Advertisement
Mengenal Fenomena Set Jetting dalam Berwisata, Ini Rekomendasi Lokasinya di Beberapa Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Alami Perubahan per 1 Februari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Jumat 24 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 25 Januari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 25 Januari 2025
- Jalur Lengkap Trans Jogja 2025, Bisa Keliling Destinasi Wisata di DIY
Advertisement
Advertisement