Advertisement
Polisi Buru Sindikat Pembobol ATM di Jogja yang Mencuri Rp62 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satreskrim Polresta Jogja memburu sindikat pembobol ATM bermodus pemasangan alat khusus di mesin ATM yang dapat membuat kartu nasabah tertelan secara otomatis. Satu anggota sindikat diringkus polisi dengan inisial JA, 21, warga Sumatera Selatan.
"Sekarang masih tahap pengembangan dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riko Sanjaya, Selasa (17/8/2021).
Advertisement
JA ditangkap bermula dari laporan dari salah seorang korban yakni Ribut Sudarmanto, 54, yang bermukim di Karangbendo, Banguntapan, Bantul beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Ribut mengaku telah menjadi korban pembobolan ATM dengan total kerugian mencapai Rp62 juta.
Kejadian ini bermula saat korban mengambil uang di salah satu mesin ATM yang berada di Kotagede pada 5 Juli lalu. Seperti biasa, saat melakukan transaksi dia tidak menaruh curiga terhadap mesin ATM itu dan keperluannya saat tarik tunai juga berjalan dengan lancar. Uang tunai keluar sesuai dengan nominal yang diinginkannya.
"Dia melakukan transaksi sekitar pukul 11.25 Wib dan juga tidak tahu kalau di dalam mesin ATM tersebut telah dipasang alat khusus oleh terduga pelaku untuk menahan ATM yang dimasukkan korban. Setelah tarik tunai berhasil dan uang yang diinginkan korban keluar dari mesin ATM, korban pun panik karena ATM miliknya tertelan di mesin anjungan," jelas Riko.
Saat korban panik karena kartu ATM tertelan, JA kemudian datang dan berpura-pura menolong korban. Riko menyebut, JA berusaha meyakinkan korban bahwa permasalahannya bisa diatasi dan dia juga menyuruh korban untuk memasukkan nomor PIN. Tanpa sadar, korban mengiyakan dan JA mengingat nomor PIN itu lantas berkoordinasi dengan rekannya yang lain untuk menggasak uang korban.
"Korban akhirnya coba melapor ke bank. Tapi dia terkejut sekitar pukul 15.00 WIB memperoleh pesan singkat dari pihak bank yang memberitahukan ada transaksi penarikan tunai lewat rekeningnya," ungkap Riko.
Polisi yang mendapat laporan dari kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melacak keberadaan pelaku dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian pada 9 Juli, aparat berhasil menangkap JA saat tengah beristirahat di sebuah hotel di kawasan Wirobrajan.
"JA ini berperan di lapangan sebagai orang yang coba memantau dan membantu korban serta membujuk agar korban yang panik menekan nomor pin ATM. Setelah tahu kemudian ada rekannya yang lain yang menggasak uang korban," kata Riko.
Polisi menyebut sedikitnya ada empat terduga pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu untuk menangkap terduga pelaku lainnya. "Empat rekan terduga pelaku lainnya berperan untuk mengambil ATM milik para korban yang tertelan di mesin anjungan, serta menguras habis isi ATM," ungkapnya.
Kini, JA mesti meringkuk di balik jeruji besi karena diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement