Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Ilustrasi bantuan
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memundurkan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja 2021.
Bansos tersebut sedianya dicairkan dalam waktu dekat ini. Namun karena ada penyesuaian data, waktu pencairan bansos belum bisa dipastikan.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Tri Maryatun, hal ini lantaran ada penambahan penerima BST dari Pusat atau APBN.
BACA JUGA: Ingat! Jangan Minum Obat dengan 5 Minuman Ini, Bisa Berbahaya
Prinsipnya, penerima bansos tidak boleh ganda. Sehingga apabila ada penambahan penerima BST dari pusat, maka akan ada cek ulang data. Hal ini untuk menanggulangi penerima ganda. Jika nama calon penerima BST APBD sudah masuk ke dalam data tambahan BST dari pusat, maka nama calon penerima tersebut akan langsung dicoret.
Pemkot Jogja mendapat penambahan 314 penerima BST yang bersumber dari APBN. Sebelum adanya penambahan, Pemkot Jogja menyalurkan BST untuk sekitar 7.000 penerima manfaat di Kota Jogja. “Otomatis akan mengurangi penerima bansos APBD Kota Jogja karena penerima tidak boleh ganda. Kami pun tetap harus berhati-hati dalam memberikan bantuan,” kata Tri, Minggu (22/8/2021).
Dari anggaran APBD 2021, Pemkot Jogja mengalokasikan anggaran BST sebesar Rp1,2 juta per penerima. Penerima BST ini merupakan warga miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah pusat.
Selain BST, tahun ini Pemkot Jogja juga mengalokasikan anggaran untuk asistensi sosial lanjut usia dengan total nilai bantuan Rp2,16 juta atau Rp180.000 per bulan per penerima. “Untuk asistensi sosial lanjut usia ini sudah mulai berproses di empat kemantren. Untuk pencairan bantuan ini sangat tergantung dari pendamping di wilayah. Terkadang ada kendala karena pendamping terpapar Covid-19 atau kendala lain. Tetapi pencairan bantuan terus berproses,” kata Tri.
Bantuan sosial juga diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bentuk asistensi sosial dengan total nilai Rp3,6 juta atau Rp300.000 per bulan per penerima. Asistensi penyandang disabilitas akan dicairkan begitu BST APBD selesai dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.