Advertisement

Promo November

Penyaluran Bansos di Kota Jogja Mundur, Ini Penyebabnya

Sirojul Khafid
Senin, 23 Agustus 2021 - 10:17 WIB
Bhekti Suryani
Penyaluran Bansos di Kota Jogja Mundur, Ini Penyebabnya Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memundurkan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja 2021.

Bansos tersebut sedianya dicairkan dalam waktu dekat ini. Namun karena ada penyesuaian data, waktu pencairan bansos belum bisa dipastikan.

Advertisement

Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Tri Maryatun, hal ini lantaran ada penambahan penerima BST dari Pusat atau APBN.

BACA JUGA: Ingat! Jangan Minum Obat dengan 5 Minuman Ini, Bisa Berbahaya

Prinsipnya, penerima bansos tidak boleh ganda. Sehingga apabila ada penambahan penerima BST dari pusat, maka akan ada cek ulang data. Hal ini untuk menanggulangi penerima ganda. Jika nama calon penerima BST APBD sudah masuk ke dalam data tambahan BST dari pusat, maka nama calon penerima tersebut akan langsung dicoret.

Pemkot Jogja mendapat penambahan 314 penerima BST yang bersumber dari APBN. Sebelum adanya penambahan, Pemkot Jogja menyalurkan BST untuk sekitar 7.000 penerima manfaat di Kota Jogja. “Otomatis akan mengurangi penerima bansos APBD Kota Jogja karena penerima tidak boleh ganda. Kami pun tetap harus berhati-hati dalam memberikan bantuan,” kata Tri, Minggu (22/8/2021).

Dari anggaran APBD 2021, Pemkot Jogja mengalokasikan anggaran BST sebesar Rp1,2 juta per penerima. Penerima BST ini merupakan warga miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah pusat.

Selain BST, tahun ini Pemkot Jogja juga mengalokasikan anggaran untuk asistensi sosial lanjut usia dengan total nilai bantuan Rp2,16 juta atau Rp180.000 per bulan per penerima. “Untuk asistensi sosial lanjut usia ini sudah mulai berproses di empat kemantren. Untuk pencairan bantuan ini sangat tergantung dari pendamping di wilayah. Terkadang ada kendala karena pendamping terpapar Covid-19 atau kendala lain. Tetapi pencairan bantuan terus berproses,” kata Tri.

Bantuan sosial juga diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bentuk asistensi sosial dengan total nilai Rp3,6 juta atau Rp300.000 per bulan per penerima. Asistensi penyandang disabilitas akan dicairkan begitu BST APBD selesai dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement