Advertisement
Keistimewaan DIY Terus Disosialisasikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tepat 31 Agustus 2012 atau sembilan tahun silam Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan. Melalui undang-undang ini DIY memiliki sejumlah kewenangan otonom dalam sejumlah urusan.
Kewenangan itu mulai dari tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, urusan kelembagaan, urusan kebudayaan, urusan pertanahan dan tata ruang.
Advertisement
Memasuki usia kesembilan pengesahan, DIY terus berbenah dalam upaya mengimplementasikan Keistimewaan DIY dengan harapan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengaku masih ada banyak masukan dari masyarakat terkait dengan keistimewaan DIY. Masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang program keistimewaan, sehingga penyebarluasan informasi menjadi salah satu program yang terus diupayakan. Sosialisasi secara masif dilakukan melalui berbagai perangkat yang secara langsung dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami masih belum sempurna karena ketika kami di Paniradya, salah satu yang terus kami upayakan terkait penyebarluasan informasi keistimewaan agar tersampaikan ke masyarakat,” katanya Senin (23/8).
Pelaksanaan urusan keistimewaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seringkali masih ada masyarakat yang belum memahami keistimewaan secara utuh sehingga terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat biasa dengan birokrasi.
Hal yang kadang secara logika diizinkan bagi orang awam namun bisa jadi tidak diperbolehkan secara aturan dan birokrasi. Maka Pemda DIY sangat terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat.
Berjalannya sejumlah urusan dan program harus melalui proses panjang. Salah satunya terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk kalurahan yang terus diupayakan perjuangannya, hingga kemudian baru terealisasi di 2021. Pemda DIY tentu sangat berharap, melalui keistimewaan DIY bisa memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
Grand Desain
Aris menambahkan, untuk memudahkan sosialisasi berbagai program jangka pendek dan panjang, saat ini sedang disusun grand desain keistimewaan. Penyusunan dimulai pada 2021 ini dan harapannya pada akhir tahun telah rampung. Berbagai program ini disusun langsung oleh semua bidang dan urusan keistimewaan tentu dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat. Desain ini nantinya akan disatukan dengan RPJMD DIY sehingga bisa seiring dan sejalan dengan pembangunan di DIY.
Ia menambahkan tuntutan keistimewaan juga semakin banyak dari masyarakat. “Misalnya ulu-ulu itu inginnya juga didanai keistimewaan, dapat insentif, RT dan RW harapannya dapat insentif. Kaitan dengan juru kunci makam inginnya juga bisa didanai dengan keistimewaan, jadi tuntutan yang mengarah itu banyak,” katanya.
“Tetapi kan kami harus ada regulasi yang memayungi semua, karena sangat berisiko ketika tidak ada payung hukum, ini risiko hukumnya kan berada di kami. Ini kami mohon untuk diberikan masukan.”
Aris menambahkan Paniradya Kaistimewan DIY sangat terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat. Baik lewat media sosial maupun pernyataan akademisi tetap menjadi perhatian Pemda DIY. Tetapi yang lebih efektif menurutnya saling memberikan masukan melalui diskusi bersama atau tatap muka maupun daring secara langsung, sehingga seperti berbagai masukan dan keinginan masyarakat menjadi lebih jelas dan pemerintah mudah dalam menerjemahkannya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement