Advertisement
9 Tahun Keistimewaan Jogja, Forum Warga Jogja Bagi Nasi Bancakan di Nol KM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kelompok usaha kecil dan pekerja formal wilayah DIY yang tergabung dalam Forum Warga Jogja menggelar aksi peringatan 9 tahun pengesahan UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta di kawasan Titik Nol KM, Selasa (31/8/2021). Dalam aksi itu, peserta meminta pemerintah pusat untuk mencabut mandat pengesahan UUK karena dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan warga Jogja.
Juru Bicara Forum Warga Jogja, Denta Julian menyebut, Pemda DIY gagal menjalankan amanat yang diatur dalam UUK. Secara khusus dalam Pasal 5 ayat 3 UU itu yang menyatakan bahwa pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
Advertisement
Menurut Denta, masa pandemi merupakan cerminan dalam melihat kebijakan Pemda DIY yang dinilainya belum mengakomodir kepentingan masyarakat luas. Hal itu terlihat dari bantuan yang diberikan kepada para PKL berupa kredit berbunga rendah dan hanya bisa diakses oleh mereka yang tergabung dalam keanggotaan koperasi. Padahal, cukup banyak pedagang atau pekerja informal yang tidak tergabung dalam koperasi.
"Pinjaman itu juga salah sasaran dan tidak bermanfaat. Penggunaan Dana Keistimewaan juga tidak efektif, ratusan miliar hanya dimanfaatkan untuk pembangunan yang sifatnya monumental. Danais tidak dirasakan benar-benar manfaatnya bagi warga," kata Denta.
Aksi peringatan UUK disimbolkan para peserta dengan membawa nasi tumpeng dan juga nasi bancakan sambil membentangkan sejumlah poster dan juga spanduk. Nasi bancakan dibagikan para peserta aksi kepada warga dan pengendara yang melintas di kawasa tersebut. Menurut Denta, nasi bancakan itu merupakan simbol sekaligus kritik kepada Pemda DIY yang tidak memberikan jaminan hidup atau bantuan sosial kepada warga di masa pandemi.
"Kalau pun ada itu bentuknya pinjaman dan penuh dengan syarat macam-macam. Kami kira ketika 9 tahun Keistimewaan DIY ini tidak memberikan manfaat, cukup segera cabut mandat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement