Advertisement
9 Tahun Keistimewaan Jogja, Forum Warga Jogja Bagi Nasi Bancakan di Nol KM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kelompok usaha kecil dan pekerja formal wilayah DIY yang tergabung dalam Forum Warga Jogja menggelar aksi peringatan 9 tahun pengesahan UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta di kawasan Titik Nol KM, Selasa (31/8/2021). Dalam aksi itu, peserta meminta pemerintah pusat untuk mencabut mandat pengesahan UUK karena dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan warga Jogja.
Juru Bicara Forum Warga Jogja, Denta Julian menyebut, Pemda DIY gagal menjalankan amanat yang diatur dalam UUK. Secara khusus dalam Pasal 5 ayat 3 UU itu yang menyatakan bahwa pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
Advertisement
Menurut Denta, masa pandemi merupakan cerminan dalam melihat kebijakan Pemda DIY yang dinilainya belum mengakomodir kepentingan masyarakat luas. Hal itu terlihat dari bantuan yang diberikan kepada para PKL berupa kredit berbunga rendah dan hanya bisa diakses oleh mereka yang tergabung dalam keanggotaan koperasi. Padahal, cukup banyak pedagang atau pekerja informal yang tidak tergabung dalam koperasi.
"Pinjaman itu juga salah sasaran dan tidak bermanfaat. Penggunaan Dana Keistimewaan juga tidak efektif, ratusan miliar hanya dimanfaatkan untuk pembangunan yang sifatnya monumental. Danais tidak dirasakan benar-benar manfaatnya bagi warga," kata Denta.
Aksi peringatan UUK disimbolkan para peserta dengan membawa nasi tumpeng dan juga nasi bancakan sambil membentangkan sejumlah poster dan juga spanduk. Nasi bancakan dibagikan para peserta aksi kepada warga dan pengendara yang melintas di kawasa tersebut. Menurut Denta, nasi bancakan itu merupakan simbol sekaligus kritik kepada Pemda DIY yang tidak memberikan jaminan hidup atau bantuan sosial kepada warga di masa pandemi.
"Kalau pun ada itu bentuknya pinjaman dan penuh dengan syarat macam-macam. Kami kira ketika 9 tahun Keistimewaan DIY ini tidak memberikan manfaat, cukup segera cabut mandat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Upah Rendah Buruh, MPBI DIY Gelar Pasar Murah May Day
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
Advertisement