Advertisement
Positif Covid-19 DIY Bertambah 260 Kasus

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih menyampaikan terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif per 5 September 2021 sebanyak 260 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 151.664 kasus.
Penambahan kasus positif terbanyak dari Sleman 85 kasus, kemudian Kulonprogo 74 kasus, Bantul 41 kasus, Gunungkidul 38 kasus, dan Jogja 22 kasus. Penambahan kasus positif ini berdasarkan jumlah orang yang dites harian sebanyak 4.851 orang. Sementara jumlah orang yang dites selama pandemi sebanyak 744.036 orang.
Advertisement
BACA JUGA : Naik Lagi, Positif Covid-19 di DIY Bertambah 1.788 Kasus
Penambahan kasus positif ini juga terbanyak berdasarkan hasil tracing kontak kasus positif sebanyak 213 kasus, “Berdasarkan periksa mandiri 26 kasus, dan belum ada info atau belum diketahui riwayatnya sebanyak 21 kasus,” kata Berty, Minggu (5/9/2021)
Pada hari yang sama juga terjadi penambahan kasus meninggal dunia sebanyak 21 kasus, “Sehingga total kasus meninggal menjadi 4.969 kasus,” kata Berty. Tambahan kasus meninggal dunia karena Covid-19 terbanyak dari Sleman (10 kasus), Bantul (5), Jogja (4 kasus), Gunungkidul (2 kasus), dan Kulonprogo (0 kasus).
Sementara penambahan kasus sembuh sebanyak 981 kasus, sehingga total sembuh menjadi 138.103 kasus. Tambahan kasus sembuh dari Sleman 497 kasus, Bantul 246 kasus, Gunungkidul 93 kasus, Jogja 37 kasus, dan Kulonprogo 8 kasus.
BACA JUGA : Positif Covid-19 di DIY Tambah 525 Kasus, Positivity Rate 11
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Insiden Pesawat Terbakar, Aktivitas Bandara Ilaga Sudah Normal
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Kecam Pemerkosa di Gunungkidul yang Paksa Korban Berdamai
- Pingsan Nonton Karnaval, Lansia Kulonprogo Meninggal Dunia Setelah Dibawa ke RS
- Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP
- TNI Akan Bantu Pengamanan di Kejari Gunungkidul, Begini Alasannya
- Pemeliharaan Rutin, Selokan Mataram-Van Der Wijck Akan Ditutup
Advertisement
Advertisement