Advertisement
Pemda DIY Realokasikan Dana Rp418,35 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merealokasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp418,35 miliar untuk penanganan COVID-19.
Langkah realokasi tersebut disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap bahan acara nomor 26 tahun 2021 tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD DIY TA 2021 yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X di Gedung DPRD DIY, Selasa (7/9/2021).
Advertisement
"Pemda DIY telah melakukan realokasi belanja untuk penanganan COVID-19 Rp418,35 miliar," kata dia.
Ia menjabarkan realokasi belanja itu meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp207,45 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp142,01 miliar, dan jaring pengaman sosial sebesar Rp68,89 miliar.
BACA JUGA: Update Covid-19 DIY 7 September 2021: Kasus Terbanyak dari Sleman
Menurut dia, Pemda DIY juga telah mengalokasikan anggaran untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan mempertimbangkan SDM serta sarana dan prasarana.
"Untuk pelaksanaan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder seperti TNI/Polri dan pemerintah kabupaten/kota," kata dia.
Sementara itu, untuk menekan angka kemiskinan, Gubernur DIY memastikan telah menyusun sejumlah kegiatan yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
"Dengan pemulihan ini harapannya memberikan penekanan masif terhadap pengentasan kemiskinan," kata dia.
Selain itu, kata dia, Pemda DIY juga berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui penyesuaian regulasi sebagai dasar hukum pemungutan, penggalian potensi pendapatan baru terutama di luar pajak dan retribusi daerah.
"Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, membentuk sistem digitalisasi transaksi pembayaran pendapatan asli daerah, meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan PAD," ujar dia.
Penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, menurut dia, disebabkan karena ada penyesuaian berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Tarik 2.000 Marinir dari Jepang, Perkuat Serangan Lawan Iran
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
- 208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional
Advertisement
Advertisement







