Advertisement
Kejari Bantul Endus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Srigading 2020

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden, menemui babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mulai menyidik dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa pelungguh Lurah Desa Srigading pada tahun 2020 atau era kepemimpinan Lurah Wahyu Widodo.
Kepala Urusan Perencanaan Desa Srigading Sulistiantoro telah mendapatkan undangan dari Kejari Bantul terkait kasus tersebut. Sulis diperiksa untuk kali ketiga pada Kamis (9/9/2021) di Kantor Kejari Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Kini Leasing Bisa Sita Barang Kredit Tanpa Proses Pengadilan, Ini Syaratnya
Sulis sendiri masih enggan menjelaskan terkait perkembangan pemeriksaan yang telah dijalaninya. Namun, pemeriksaan terhadapnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa pelungguh Lurah Desa Srigading pada tahun 2020 atau era kepemimpinan Lurah Wahyu Widodo.
Terpisah, Lurah Srigading Prabowo Sugondo mengakui Kepala Urusan Perencanaan Desa Srigading Sulistiantoro tengah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi di era Lurah Wahyu Widodo. "Tadi beliau izin. Iya soal itu," jelasnya, Kamis.
Bowo, panggilan Prabowo Sugondo, mengungkapkan, sampai saat ini terus menyelesaikan kasus Perdes No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden yang dikeluarkan oleh mantan Lurah Srigading Wahyu Wibowo yang dinilai merugikan warga.
"Terakhir rekomendasi dari inspektorat adalah membatalkan Perdes No.2/2019. Selain itu ada rekomendasi untuk mengembalikan tanah palungguh. Saat ini semua masih dalam proses. Nanti akan dibuatkan Perkal baru dan akan kami rapatkan lagi," katanya.
Kepala Inspektorat sekaligus Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan saat ini Kejari Bantul mulai melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Saya belum monitor terkait siapa saja yang diperiksa. Kalau dari kami kemarin rekomendasinya tanah lungguh itu dikembalikan lagi, tapi saya juga belum dapat update apakah sudah dijalankan rekomendasi dari kami tersebut," jelas Hermawan.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Perdes No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, Sanden menuai persoalan.Sebab, Perdes yang disahkan oleh mantan Kepala Desa Srigading Wahyu Wibowo dinilai merugikan warga.
Salah satu tokoh masyarakat Srigading, Sugeng Wiyono, menilai adanya peluasan tanah lungguh perangkat desa mengancam petani yang selama ini menggarap tanah kas desa.
BACA JUGA: Epidemiolog: Corona Varian Mu Masuk Indonesia Tinggal Tunggu Waktu
“Padahal, selama ini banyak petani yang menggarap tanah tersebut dengan jalan menyewa,” katanya.
Ia menilai selain akan merugikan para petani, pembuatan Perdes juga dilakukan sepihak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Bahkan, pembuatan perdes juga tidak melibatkan Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dan perangkat desa. Artinya, tidak ada pembahasan dan unsur keadilan bagi para petani dan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta Dorong Diversifikasi Ekonomi Penambang Rakyat
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement