Advertisement
Anak di Bawah Usia 12 Tahun Bisa Masuk Objek Wisata

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Aturan terbaru memungkinkan anak di bawah usia 12 tahun dapat masuk ke destinasi wisata. Selama uji coba pembukaan terbatas, jumlah wisatawan Hutan Pinus Sari terpantau masih sepi dari kuota maksimal yang diperbolehkan.
Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul, Annihayah, menyampaikan anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk objek wisata dengan syarat destinasi tersebut mengantongi CHSE yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Namun informasi tersebut masih melalui media sosial, belum dalam bentuk edaran atau instruksi rinci. "Ini kabar terbaru dari Kementerian Pariwisata, di instagramnya memuat kalau anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk," ujarnya pada Kamis (16/9/2021).
Advertisement
"Dengan catatan asal objek wisatanya tersertifikat CHSE. Jadi enggak masalah," tambahnya.
Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul Sosialisasikan Pembukaan Objek Wisata
Diterangkan Annihayah pengunjung wisata Hutan Pinus Sari Mangunan masih landai. "Pengunjung masih di bawah 100 orang, padahal kapasitas 25 persen itu 1900 orang. Jadi belum banyak datang ke sana," terangnya.
Perihal akses PeduliLindungi, Annihayah menuturkan ditemukan pengunjung yang tak memiliki ponsel pintar. Kepada pengunjung seperti itu, bisa dilakukan pengecekan melalui kartu vaksin atau masuk melalui ponsel petugas."Kan ada kartu vaksin itu opsi kedua," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement