Jelang Pilur Serentak, Lurah di Gunungkidul Wajib Rampungkan LPJ
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Pengunjung sedang bermain di kawasan Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Jumat (14/5/2021). - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Pariwisata Gunungkidul mulai mempersiapkan pembukaan kembali destinasi wisata dengan mengundang pokdarwis dan memberi pengarahan operasional pariwisata selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan destinasi wisata di Bumi Handayani masih ditutup. Meski demikian, peluang dibuka kembali sangat terbuka lebar karena sekarang sudah ada beberapa objek di DIY yang diperbolehkan buka.
“Pembukaan sangat bergantung dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah DIY. Sambil menunggu, kami harus mulai mempersiapkan,” kata Hary kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
“Besok kami adakan pertemuan dengan pokdarwis untuk persiapan sekaligus sosialisasi rencana pembukaan destinasi.”
Hary memperkirakan kawasan Pantai Baron hingga Kukup menjadi lokasi yang mungkin akan dibuka. “Kepastiannya masih menunggu pengumuman. Yang jelas, kami berharap masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu,” katanya.
Anggota Pokdarwis Kampung Emas di Dusun Plumbungan, Putat, Patuk, Andri Purwanto, mengaku sudah mendapatkan undangan sosialisasi pembukaan objek wisata oleh Dinas Pariwisata Gunungkidul. Ia menyambut baik rencana ini karena selama destinasi ditutup, pelaku wisata sangat terkena dampak dari kebijakan tersebut.
“Tentunya saya akan hadir karena ini menyangkut perkembangan pembukaan wisata,” katanya.
Andri berharap destinasi wisata bisa segera dibuka karena kebijakan tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Sehingga pengunjung tidak harus sembunyi-sembunyi untuk berwisata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang Pilur serentak Gunungkidul 2026, lurah diwajibkan menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kepada bupati paling lambat 26 Juni 2026.
Pelaku UMKM wajib memiliki NIB untuk legalitas usaha. Simak manfaat NIB dan cara daftar online melalui OSS terbaru 2026.
Menaker Yassierli membuka peluang revisi Permenaker Outsourcing 2026 setelah muncul aspirasi dari buruh dan pengusaha terkait sektor alih daya.
Badan Pusat Statistik (BPS) menerjunkan 4.082 petugas untuk mendata sekitar 606.000 pelaku usaha di DIY melalui Sensus Ekonomi 2026
Implementasi B50 mulai 1 Juli 2026 diproyeksikan menghemat devisa Rp157,28 triliun, mengurangi impor solar, dan meningkatkan nilai tambah sawit.
Rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan di Kali Ngrowo mengungkap korban meninggal akibat kekerasan fisik sebelum jasadnya dibuang.