SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jogja menuntut terdakwa KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih Kotagede dengan hukuman satu tahun tujuh bulan penjara dalam sidang peradilan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang berlangsung, Jumat (24/9/2021). JPU menilai bahwa tindakan terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat.
Humas PN Jogja, A Suryo Hendratmoko mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri setempat yakni Himawanti Setyaningsih dalam sidang yang dipimpokeh hakim anak Agus Setiawan. Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa KAP dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban KS, 16, mengalami luka berat. "Terdakwa dituntut dan dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat di bagian wajah," kata Suryo.
Selain itu, hukuman penjara terdakwa KAP juga dituntut wajib menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY. Pihak terdakwa diberikan waktu selama lima hari untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan itu. "Tuntutannya satu tahun tujuh bulan penjara. Dan pelatihan kerja di BPRSR Dinsos selama enam bulan," ungkap Suryo.
BACA JUGA: Belasan Gerai Ditutup, Ini Sejarah Matahari di Indonesia
Kuasa hukum korban, Heniy Astiyanto menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU dinilainya sudah cukup adil dan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku klitih. Selama ini masyarakat terus merasa resah dengan bayang-bayang klitih dan merasa takut saat keluar di malam hari.
"Walaupun belum maksimal tapi bisa jadi hukumannya bertambah. Dan dengan tuntutan ini rasa keadilan terobati. Sebab dari dulu kan mereka hanya dituntut ringan," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.