Advertisement
Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Kulonprogo Terandam Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Kasus pembunuhan beruntun yang dialami oleh dua wanita muda di Kulonprogo beberapa waktu lalu kini telah memasuki ranah pengadilan. Tersangka yakni Nurma Andika Fauzy, 21, warga kalurahan Tawangsari, kapanewon Pengasih, Kulonprogo, atau yang akrab disapa Dika menjalani proses pengadilan untuk pertama kalinya pada Senin (27/9/2021).
Humas Pengadilan Negeri Wates Edy Sameaputty mengatakan agenda sidang pengadilan perdana yang dilalui oleh tersangka Dika yakni acara pemeriksaan identitas terdakwa sekaligus pembacaan dakwaan.
Advertisement
"Hari ini sidang perkara pembunuhan atas nama terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika. Terdapat dua dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Edy pada Senin (27/9/2021).
Baca juga: Minta Kejelasan Pencairan Dana, Sejumlah Nasabah Jogja Geruduk Kantor KSB
Dikatakan Edy, ancaman hukuman yang diterima oleh terdakwa adalah hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dua dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah berangkat dari modus kejahatan yang dilakukan oleh Dika. Yakni, mengajak korbannya jalan-jalan.
Setelah itu, pelaku mencekoki korbannya dengan sebuah minuman yang sudah dicampur dengan obat hingga teler. Saat korban sudah tak berdaya, pelaku menghabisi nyawa korban dan menggasak barang berharga milik korban.
"Untuk mengajukan keberatan kepada dakwaan yang dijatuhkan, terdakwa maupun kuasa hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan," imbuh Edy.
Dikatakan Edy, karena sidang perdana yang dilalui oleh Dika masih berada di tengah masa pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PPKM berjenjang, maka sidang dilaksanakan secara daring. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II B Wates.
Baca juga: Peredaran Gelap Obat Keras Lintas Provinsi Terungkap di Bantul
Sementara itu, untuk majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Wates dan Jaksa Penuntut Umum berada di Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Adapun, sidang berikutnya akan digelar pada Senin 4 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates Ayun Kristiyanto, selaku Ketua Majelis; Silvera Sinthia Dewi, sebagai Hakim Anggota I dan Setyorini Wulandari, Hakim Anggota II. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Estining Ayu Pramushinta dan Yoveridda Livenni dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo," terang Edy.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Setiyanto dari Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang mengatakan jawatannya tetap berupaya untuk mengurangi dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan menghadirkan saksi-saksi yang mampu meringankan terdakwa.
"Nanti kita juga berupaya untuk bertemu keluarga (terdakwa) terkait dengan upaya menghadirkan saksi yang akan meringankan terdakwa di pengadilan. Sidang hari ini kan baru pembacaan dakwaan ya," kata Setiyanto.
Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo sebelumnya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dika, sapaan akrab pelaku, dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan muda di Kulonprogo.
Dika sendiri ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) di sebuah rumah yang ada di padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Pelaku diketahui menjadi dalang dibalik tewasnya dua perempuan muda di Kulonprogo yakni Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo dan Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan sebelumnya pelaku memang dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara tersangka (Dika) akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TJSL 2024, PLN UIP JBTB Jelang Nataru Berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Nyitdah, Bali dalam Pengelolaan Sampah
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Rata-rata Timbulan Sampah di Sleman Menyentuh 601 Ton per Hari
- 71.000 Perempuan di Indonesia Ingin Childfree, Menteri Wihaji: Perlu Diedukasi
- Dorong Kemandirian Pangan di Tingkat Kalurahan, DPKP DIY Perluas Program Lumbung Mataraman
- Penerimaan Pajak Kulonprogo Naik, Sektor Restoran Lampaui Target, Hiburan Dapat 3 Kali Lipat
- Cegah Stunting dari Hulu, Menteri Wihaji Tekankan Batas Usia Pasangan Menikah
Advertisement
Advertisement