Advertisement

Peredaran Gelap Obat Keras Lintas Provinsi Terungkap di Bantul

Jumali
Senin, 27 September 2021 - 14:47 WIB
Nina Atmasari
Peredaran Gelap Obat Keras Lintas Provinsi Terungkap di Bantul Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil membongkar jaringan produksi & peredaran gelap obat keras jaringan Jabar-DKI-DIY-Jatim-Kalsel, di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (27/9/2021). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil membongkar jaringan produksi & peredaran gelap obat keras jaringan Jabar-DKI-DIY-Jatim-Kalsel, di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Senin (27/9/2021).

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita puluhan juta obat keras yang telah dikemas, bahan pembuatan dan sejumlah peralatan untuk produksi obat keras.

Advertisement

Direktur Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan jaringan ini bermula dari dilakukannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap Obat Keras atau Berbahaya, sejak 6 September 2021.

Baca juga: AD/ART Demokrat Digugat, SBY: Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan

Dalam perkembangannya, pada 13-15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras & Psikotopika oleh M dan kawan-kawan (8 orang).

“Dari sana kami menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim,” katanya dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Dalam perkembangannya, didapat petunjuk bahwa obat ilegal yang disita berasal dari Jogja. Krisno pun meminta tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerjasama dengan Polda DIY. Lalu, pada 21 September 2021 pukul 23.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan tersangka WZ dan saksi A di sebuah gudang yang berada di Kasihan, Bantul. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan ketempat yang diduga sebagai Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras.

Baca juga: Luhut: Jangan Sembarang Omong & Susahkan Orang Lain

“Dari sana, kami menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/ prekursor obat. Obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim. Begitu juga adonan berbagai prekursor siap diolah menjadi obat,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, Krisno menyatakan jika WZ adalah penanggung jawab gudang dan saksi AR(pekerja) menerangkan jika atasannya adalah LSK alias DA. Kemudian pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 00.15 WIB petugas menangkap DA di Kasihan, Bantul.

“Berdasarkan hasil interogasi DA bahwa masih ada 1 pabrik lainnya terletak di gudang Bayuraden, Gamping, Sleman. Hingga Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras,” ungkap Krisno.

Lebih lanjut Krisno menyatakan jika DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Propinsi DKI - Jatim - Jabar - Kalsel. Adapun DA digaji oleh kakak kandungnya JSR alias J sbg pemilik pabrik yang Rabu (22/9/2021) sekitar jam 03.30 WIB berhasil ditangkap di rumahnya Kec. Gamping, Kab Sleman.

“Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal per-hari,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit truk colt diesel AB 8608 IS, 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus, 7 buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L, 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin coding/printing untuk pencetak, Polivinilpirolidon (PVP) 25 Kilogram, Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 Kilogram, Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 Kilogram, Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 kilogram, Dextromethorphan 200 Kilogram, Trihexyphenidyl 275 Kilogram, Talc 45 Kilogram, Lactose 6.250 Kilogram. Selain itu ada 100 Kilogram adonan prekursor pembuatan obat keras, 500 kardus warna coklat, 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Atas perbuatannya, baik JSR, LSK maupun WZ dijerat pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 ttg kesehatan. Di mana, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Sub. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100juta. Dan Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 ttg Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement