Advertisement
Begal Motor di Minggir Tertangkap di Temanggung Saat Makan Bakso
Dua begal motor, KT dan FRA, telah ditahan di Polsek Sleman, Selasa (28/9/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polres Sleman menangkap dua pelaku pembegalan motor yang terjadi di Kapanewon Minggir pada Sabtu (28/9/2021) lalu. Kedua pelaku diringkus setelah dikejar hingga wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, menjelaskan kedua pelaku adalah KT alias Bege, laki-laki 25 tahun warga Kapanewon Tempel, dan FRA alias Adet, laki-laki 24 tahun warga Kapanewon Minggir.
Advertisement
“Penangkapan pelaku pada Senin [27/9/2021] di Temanggung, Jawa Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Sleman, Selasa (28/9/201).
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya. Ketika petugas datang, pelaku yang sedang menyantap bakso langsung lari dan dikejar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi pakaian pelaku, motor Honda Scoopy milik korban dan sebilah golok sepanjang 30 cm.
Pembegalan terjadi pada Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 05.05 WIB. Waktu itu korban sedang mengendarai motornya sendirian, hendak ke Gereja Klepu, Kapanewon Minggir. Ternyata dari belakang kedua pelaku membuntuti korban menggunakan motor Honda Vario.
Di tengah jalan, korban dihentikan kedua pelaku. Karena masih pagi dan lokasi yang berada di persawahan, tidak ada orang yang mengetahui kejadian ini. Setelah dihentikan, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu salah satu pelaku mencabut kunci motor. “Dan pelaku menodongkan senjata tajamnya,” ujarnya.
Karena merasa ketakutan, korban pun menyerahkan motornya. Setelah mendapatkan incarannya, kedua pelaku pergi dan kemudian melarikan diri ke Temanggung. “Saat diamankan pelaku mengaku pada hari itu baru saja minum minuman keras dan ingin mencari korban,” ungkapnya.
Kedua pelaku ternyata juga merupakan residivis. KT merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan, sementara FRA residivis kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






