Advertisement
Polres Sleman Tangkap 7 Pemuda yang Diduga Merusak Rumah Geng Lawan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak tujuh pemuda ditangkap polisi setelah melancarkan aksinya merusak rumah di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman, pada Minggu (26/9/2021) dini hari. Motif perusakan diduga karena permasalahan geng yang beranggotakan pelajar.
Kapolsek Sleman Kompol Supardi, mengatakan dalam kejadian tersebut, rumah yang menjadi sasaran pengrusakan mengalami pecah kaca jendela depan, pintu dan genten. “Lalu korban luka akibat lemparan batu,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Pengrusakan terjadi sekitar pukul 05.15 WIB. Berawal dari sekitar 20 orang dengan mengendarai 10 motor melintas dan menggeber-geber. Lalu saat sampai di rumah sasaran, tujuh orang dari kelompok tersebut turun dan memasuki pagar rumah.
Baca juga: TPR Parangtritis Akan Digeser dengan Anggaran Rp12 Miliar
Setelah berada di halaman rumah, mereka melempari rumah korban dengan pot, batu,besi dan potongan bambu. Kejadian ini terekam oleh CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV ini lah polisi dapat mengidentifikasi ketujuh pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, lalu mempelajari rekaman CCTV, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para Pelaku di wilayah Gamping, Banguntapan [Bantul] dan Mergangsan [Kota Jogja],” katanya.
Ketujuh pelaku meliputi AM, laki-laki 24 tahun warga Kapanewon Gamping; IK, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Gamping, Sleman; RA, laki-laki 19 tahun warga Kapanewon Gamping; EF, laki-laki 17 tahun warga Kapanewon Mlati; AK, laki-laki 18 tahun warga Banguntapan, Bantul; AA, laki-laki 19 tahun warga Brontokusuman, Kota Jogja; FS, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Gamping.
Baca juga: Kunjungan Malioboro Mulai Dibatasi Pakai Aplikasi Khusus
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku adalah geng Vascal dari sebuah sekolah negeri di Kota Jogja. selain merusak di wilayah Sleman, sebelumnya para pelaku juga merusak sebuah rumah di wilayah Mlati. Rumah yang dirusak tersebut sering digunakan mangkal geng Respect dari sebuah sekolah swasta di Kota Jogja.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi empat sepeda motor, sabutk, potongan besi, potongan bambu dan sejumlah batu. Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 179 KUHP jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gol Witan Sulaeman Masuk Nominasi Terbaik Asia, Ini Daftar 7 Kandidat Lainnya
- Berusia 143 Tahun, Intip Produksi Roti Kecik Ganep Oleh-oleh Legendaris Solo
- Tersangka Pembunuh Wanita di Setren Wonogiri Pernah Bunuh Orang pada 2009
- Wapres Terpilih Gibran Blusukan Bagikan Susu Gratis ke Warga di Jakarta Utara
Berita Pilihan
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement