Advertisement
Polres Sleman Tangkap 7 Pemuda yang Diduga Merusak Rumah Geng Lawan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak tujuh pemuda ditangkap polisi setelah melancarkan aksinya merusak rumah di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman, pada Minggu (26/9/2021) dini hari. Motif perusakan diduga karena permasalahan geng yang beranggotakan pelajar.
Kapolsek Sleman Kompol Supardi, mengatakan dalam kejadian tersebut, rumah yang menjadi sasaran pengrusakan mengalami pecah kaca jendela depan, pintu dan genten. “Lalu korban luka akibat lemparan batu,” ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Pengrusakan terjadi sekitar pukul 05.15 WIB. Berawal dari sekitar 20 orang dengan mengendarai 10 motor melintas dan menggeber-geber. Lalu saat sampai di rumah sasaran, tujuh orang dari kelompok tersebut turun dan memasuki pagar rumah.
Baca juga: TPR Parangtritis Akan Digeser dengan Anggaran Rp12 Miliar
Setelah berada di halaman rumah, mereka melempari rumah korban dengan pot, batu,besi dan potongan bambu. Kejadian ini terekam oleh CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV ini lah polisi dapat mengidentifikasi ketujuh pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, lalu mempelajari rekaman CCTV, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para Pelaku di wilayah Gamping, Banguntapan [Bantul] dan Mergangsan [Kota Jogja],” katanya.
Ketujuh pelaku meliputi AM, laki-laki 24 tahun warga Kapanewon Gamping; IK, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Gamping, Sleman; RA, laki-laki 19 tahun warga Kapanewon Gamping; EF, laki-laki 17 tahun warga Kapanewon Mlati; AK, laki-laki 18 tahun warga Banguntapan, Bantul; AA, laki-laki 19 tahun warga Brontokusuman, Kota Jogja; FS, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Gamping.
Baca juga: Kunjungan Malioboro Mulai Dibatasi Pakai Aplikasi Khusus
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku adalah geng Vascal dari sebuah sekolah negeri di Kota Jogja. selain merusak di wilayah Sleman, sebelumnya para pelaku juga merusak sebuah rumah di wilayah Mlati. Rumah yang dirusak tersebut sering digunakan mangkal geng Respect dari sebuah sekolah swasta di Kota Jogja.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi empat sepeda motor, sabutk, potongan besi, potongan bambu dan sejumlah batu. Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 179 KUHP jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement