Advertisement
34% Perusahaan di Sleman Terapkan PeduliLindungi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dari ratusan perusahan yang bsroperasi di Sleman, baru 34,1% yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Angka itu diperoleh dari pendataan Google form yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman.
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan aplikasi itu merupakan salah satu syarat perusahaan untuk uji coba beroperasi. Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Perindustrian. "Apalagi kalau perusahaan itu mau agar pekerjanya bisa masuk 100 persen diminta untuk menerapkan PeduliLindungi," kata Asih, Selasa (12/10/2021).
Advertisement
Di Sleman, lanjutnya, terdapat 209 perusahaan industri skala menengah dan besar. Dari jumlah tersebut baru lima perusahaan yang mengantongi surat dari Kemenperin untuk uji coba. Terakhir, Pemkab melalui Disperindag kembali mengusulkan 39 perusahaan untuk beroperasi. Sayangnya sampai saat ini Pemkab belum mendapatkan rekomendasi dari Pusat.
Diakui Asih, penerapan PeduliLindungi bukan tanpa tantangan. Ada sejumlah persoalan yang muncul dan menjadi kendala saat perusahaan menerapkan aplikasi tersebut. "Kebanyakan banyak. Selain masalah jaringan, tidak semua pekerja memiliki Ponsel Android yang mendukung aplikasi ini," ujarnya.
Terpisah, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Dwi Wulandari mengatakan, meski baru lima perusahaan yang mendapat izin uji coba dari pusat, namun sudah ada beberapa industri yang mencoba menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Disparindag mencatat ada 35 perusahaan yang sudah memiliki aplikasi kendati belum digunakan sepenuhnya. Hanya saja, kata dia, mereka belum bisa sepenuhnya menerapkan 100% aplikasi tersebut.
"Kalau ada yang menemui kendala kami menyerahkan kebijakan kepada perusahaan. Misalnya karyawan yang Ponselnya tidak support aplikasi, diberi tanda masker yang berbeda," katanya.
Selain monitoring lewat aplikasi, perusahaan juga diimbau untuk menerapkan prokes ketat dan mendorong seluruh karyawan divaksin. Hingga saat ini sudah 87,6 persen pekerja mendapat vaksinasi dosis kedua. "Kalau ada penyintas Covid-19 yang belum divaksin, perusahaan bisa memberikan tanda khusus untuk memudahkan pemantauan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
Advertisement
Advertisement








