Advertisement

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Karyawan Diperiksa

Lugas Subarkah
Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:45 WIB
Sunartono
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Karyawan Diperiksa Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman, memaparkan hasil penggerebekan di kantor pinjol, di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Ngaglik, Kamis (14/10). - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, DEPOK--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Sleman Kamis (14/10/2021) malam. Sebanyak 83 karyawan yang rata-rata bertindak sebagai debt collector dari kantor tersebut diangkut petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 21.30 WIB. Pada waktu tersebut, kantor pinjol ini masih beroperasi, terlihat dari penuhnya parkiran oleh motor karyawan. Namun kantor tertutup rapat, bahkan semua jendelanya dilapisi semacam karpet peredam suara sehingga tidak terlihat apa pun dari luar.

Advertisement

BACA JUGA : Polisi: Pinjol ilegal Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman, menjelaskan penggerebekan ini merupakan hasil pendalaman dari laporan salah seorang korban pinjol di Jawa Barat beberapa hari lalu.

“Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku berkantor di Sleman, yang kemudian diungkap bersama Polda DIY. Dari tempat kejadian perkara (TKP) ini, diamankan 83 orang operator atau yang bertugas sebagai debt collector, dua HRD dan satu manager. Sejumlah barang juga diamankan meliputi 105 PC dan 105 handphone.

BACA JUGA : Puluhan Penagih Utang Pinjol Ilegal Diringkus Polisi

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu orang debt collector dengan bukti digital menunjukkan kesesuaian dengan bukti yang didapat dari korban. “Dan itu fiks, digital evidence-nya sangat relevan. Sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement