Advertisement
Puluhan Spanduk dan Rontek di Bantul Dibongkar Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Satpol PP Bantul membongkar paksa puluhan spanduk dan rontek yang melanggar aturan. Selain pemasangan yang tak berizin, sejumlah spanduk yang dipasang melintang di jalan dan rawan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta pada Minggu (17/10/2021) menuturkan spanduk dan rontek yang melanggar aturan banyak ditemui di jalan-jalan utama Bantul. Digelar pekan lalu di tiga kapanewon, Bantul, Pajangan dan Sedayu, Satpol PP Bantul berhasil mengamankan 67 rontek dan 15 spanduk melanggar aturan.
Advertisement
"Memang titik-titik pemasangan spanduk sama rontek ini kebanyakan di pinggir jalan protokol, baik jalan naisonal ataupun jalan provinsi, Sedayu, Kasihan, Sewon, Banguntapan, Piyungan. Sehingga rutin akan kita lakukan penertiban itu," ungkapnya.
Spanduk yang dipasang melintang sangat membahayakan pengguna jalan. Disebutkan Yulius, bila spanduk kurang kuat dipasang, terkana angin kencang atau menyangkut di kendaraan muatan tinggi bisa jatuh dan berpotensi menimpa pengguna jalan.
BACA JUGA: Belasan Orang Terpapar Corona dari Klaster Tilik di Bantul, 3T Digencarkan
Sementara itu, Yulius menjelaskan bila rontek merupakan spanduk berukuran mini sekitar 50 senti kali 100 senti yang dipasang di pohon dan tiang-tiang di pinggir jalan. Jenis ini paling banyak ditemui tak berizin dan menyalahi aturan pemasangan, karena ditempel di pohon dan tiang-tiang umum.
"Biasanya tak berizin dan cara pemasangannya juga tidak tepat. Seperti misalnya di tiang listrik, tiang telepon, sampai di rambu-rambu lalu lintas, yang kemudian mengganggu fungsi dari rambu itu," tandasnya.
Satpol PP juga menertibkan pemasangan spanduk dengan konten tertentu yang dipasang tidak tepat. Misalnya iklan rokok. Dijelaskan Yulius, dalam aturan spanduk iklan rokok tidak boleh dipasang di radius 500 meter dari sekolah dan tempat ibadah.
Yulius berharap para pemasang spanduk dan iklan kedepammya memenuhi aturan yang berlaku, dari mulai perizinan, pemasangan dan pencopotan saat waktu izin telah habis. "Dan harapannya tidak membahayakan pengguna jalan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement