Advertisement

Puluhan Spanduk dan Rontek di Bantul Dibongkar Aparat

Catur Dwi Janati
Minggu, 17 Oktober 2021 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Puluhan Spanduk dan Rontek di Bantul Dibongkar Aparat Satpol PP Bantul membongkar spanduk dan rontek yang melanggar aturan pada Rabu (13/10/2021)-Ist - Satpol PP Bantul.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Satpol PP Bantul membongkar paksa puluhan spanduk dan rontek yang melanggar aturan. Selain pemasangan yang tak berizin, sejumlah spanduk yang dipasang melintang di jalan dan rawan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta pada Minggu (17/10/2021) menuturkan spanduk dan rontek yang melanggar aturan banyak ditemui di jalan-jalan utama Bantul. Digelar pekan lalu di tiga kapanewon, Bantul, Pajangan dan Sedayu, Satpol PP Bantul berhasil mengamankan 67 rontek dan 15 spanduk melanggar aturan.

Advertisement

"Memang titik-titik pemasangan spanduk sama rontek ini kebanyakan di pinggir jalan protokol, baik jalan naisonal ataupun jalan provinsi, Sedayu, Kasihan, Sewon, Banguntapan, Piyungan. Sehingga rutin akan kita lakukan penertiban itu," ungkapnya.

Spanduk yang dipasang melintang sangat membahayakan pengguna jalan. Disebutkan Yulius, bila spanduk kurang kuat dipasang, terkana angin kencang atau menyangkut di kendaraan muatan tinggi bisa jatuh dan berpotensi menimpa pengguna jalan.

BACA JUGA: Belasan Orang Terpapar Corona dari Klaster Tilik di Bantul, 3T Digencarkan

Sementara itu, Yulius menjelaskan bila rontek merupakan spanduk berukuran mini sekitar 50 senti kali 100 senti yang dipasang di pohon dan tiang-tiang di pinggir jalan. Jenis ini paling banyak ditemui tak berizin dan menyalahi aturan pemasangan, karena ditempel di pohon dan tiang-tiang umum.

"Biasanya tak berizin dan cara pemasangannya juga tidak tepat. Seperti misalnya di tiang listrik, tiang telepon, sampai di rambu-rambu lalu lintas, yang kemudian mengganggu fungsi dari rambu itu," tandasnya.

Satpol PP juga menertibkan pemasangan spanduk dengan konten tertentu yang dipasang tidak tepat. Misalnya iklan rokok. Dijelaskan Yulius, dalam aturan spanduk iklan rokok tidak boleh dipasang di radius 500 meter dari sekolah dan tempat ibadah.

Yulius berharap para pemasang spanduk dan iklan kedepammya memenuhi aturan yang berlaku, dari mulai perizinan, pemasangan dan pencopotan saat waktu izin telah habis. "Dan harapannya tidak membahayakan pengguna jalan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement