Advertisement
Pria Bejat di Depok Sleman Perkosa Anak Pacarnya Selama Setahun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Nasib malang menimpa KHS, remaja putri 14 tahun warga Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Di usianya yang masih belia, ia telah mendapat pengalaman traumatis baik fisik maupun mental, setelah dalam setahun belakangan diperkosa oleh pria yang merupakan pacar ibunya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh, menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar rumah indekos ibu korban, pada Minggu (24/10/2021) lalu. “Sekitar pukul 18.30 WIB, warga melihat korban digendong pelaku,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp dan Akun untuk Mengirim Aduan
Pelaku adalah PR, laki-laki 36 tahun warga Kapanewon Dlingo, Bantul. Saat digendong, korban berteriak yang kemudian direspons pelaku dengan menggigit pundak korban. Melihat hal ini, warga pun segera menolong korban dan menangkap PR.
Ketika ditanyai warga, korban bercerita telah diperkosa pelaku 17 kali, yang telah berlangsung dalam kurun satu tahun terakhir. “Pelaku mengancam korban dengan kata-kata, ‘Jangan cerita siapa-siapa, nanti takbunuh, bapak pernah bunuh orang’,” kata Ipti Yunanto
PR yang merupakan pacar ibu korban biasa melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang bekerja sebagai pedagang. Sampai kasus ini terungkap, ibu korban tak pernah tahu anaknya menjadi korban perkosaan oleh PR.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pembunuhan pada tahun 1990-an. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah mencabuli anak dari pernikahan sirinya di Bantul.
BACA JUGA: Ini Video Viral Kapolres Nunukan Pukul & Tendang Anggotanya hingga Tersungkur
“Yang bersangkutan setelah diinterograsi mengaku pernah juga melakukan sekali pencabulan di Bantul. Ini kami sudah koordinasi dengan PPA sana menurut keterangan dia, korbannya anak dari istri sirinya,” kata dia.
Advertisement
Akibat pemerkosaan itu, kelamin korban mengalami luka cukup parah hingga infeksi. Setelah ditangkap warga, kini pelaku mendekam di Rutan Polres Sleman. PR dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No. 17/2016 dengan sanksi penjara lima sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Telkom Kembali Raih The Grand Stevie Award for Organization of The Year
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Berkomitmen Tekan TB di Rentang Tahun 2020-2024
- Sudah 2 Bulan Tak Ada SIM Keliling di Bantul, Ternyata Ini Penyebabnya
- Mandek Dua Bulan, Polres Bantul: SIM Keliling Mungkin Bisa Dimulai Lagi Pekan Depan
- PPDB DIY 2022 Berakhir, Cek SMA/SMK Negeri yang Masih Ada Kursi Kosong!
- Kelas Khusus Olahraga di Bantul: Fasilitasi Aneka Sport, dari Atletik hingga Surfing
Advertisement
Advertisement
Advertisement