WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Nasib malang menimpa KHS, remaja putri 14 tahun warga Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman. Di usianya yang masih belia, ia telah mendapat pengalaman traumatis baik fisik maupun mental, setelah dalam setahun belakangan diperkosa oleh pria yang merupakan pacar ibunya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh, menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar rumah indekos ibu korban, pada Minggu (24/10/2021) lalu. “Sekitar pukul 18.30 WIB, warga melihat korban digendong pelaku,” katanya, Selasa (26/10/2021).
BACA JUGA: Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp dan Akun untuk Mengirim Aduan
Pelaku adalah PR, laki-laki 36 tahun warga Kapanewon Dlingo, Bantul. Saat digendong, korban berteriak yang kemudian direspons pelaku dengan menggigit pundak korban. Melihat hal ini, warga pun segera menolong korban dan menangkap PR.
Ketika ditanyai warga, korban bercerita telah diperkosa pelaku 17 kali, yang telah berlangsung dalam kurun satu tahun terakhir. “Pelaku mengancam korban dengan kata-kata, ‘Jangan cerita siapa-siapa, nanti takbunuh, bapak pernah bunuh orang’,” kata Ipti Yunanto
PR yang merupakan pacar ibu korban biasa melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang bekerja sebagai pedagang. Sampai kasus ini terungkap, ibu korban tak pernah tahu anaknya menjadi korban perkosaan oleh PR.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan pembunuhan pada tahun 1990-an. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah mencabuli anak dari pernikahan sirinya di Bantul.
BACA JUGA: Ini Video Viral Kapolres Nunukan Pukul & Tendang Anggotanya hingga Tersungkur
“Yang bersangkutan setelah diinterograsi mengaku pernah juga melakukan sekali pencabulan di Bantul. Ini kami sudah koordinasi dengan PPA sana menurut keterangan dia, korbannya anak dari istri sirinya,” kata dia.
Akibat pemerkosaan itu, kelamin korban mengalami luka cukup parah hingga infeksi. Setelah ditangkap warga, kini pelaku mendekam di Rutan Polres Sleman. PR dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No. 17/2016 dengan sanksi penjara lima sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
BPBD Kota Jogja meningkatkan kesiapsiagaan musim kemarau 2026 dan mengimbau warga mewaspadai fenomena bediding serta risiko ISPA hingga kebakaran.
Harga BBM naik? Simak 10 tips hemat BBM untuk mobil matic, mulai dari menjaga tekanan ban hingga rutin servis agar konsumsi bensin lebih efisien.
Sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo pulang naik kereta usai diperiksa KPK terkait OTT yang menjerat Bupati Etik Suryani. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban tewas gempa Venezuela pada 24 Juni bertambah menjadi 4.333 orang. Lebih dari 18.000 warga masih tinggal di penampungan sementara.
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.