KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua pengendara sepeda motor tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan di Jalan Ki Hadi Sugito, Kalurahan Pleret, Kapanewon Panjatan, Sabtu (30/10/2021).
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan itu yakni Bima Riski Irfansyah, 14, warga Pleret, Kapanewon Panjatan, dan Krisna Dwi Hartono, 27, warga Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan.
“Keduanya mengalami luka cukup parah dan meninggal di lokasi kejadian," kata Jeffry, Minggu (31/10/2021).
Berdasar keterangan sejumlah saksi, kecelakaan bermula saat kedua pengendara motor melintas di di Jalan Ki Hadi Sugito, Sabtu pukul 19.45 WIB. Bima yang mengendarai Suzuki Shogun melaju dari arah selatan ke utara, sedangkan Krisna yang mengendarai Honda Supra melaju dari arah berlawanan.
“Saat keduanya berpapasan, motor yang dikendarai oleh Bima melaju melewati markah sehingga terjadi tabrakan," ujar Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dokter ungkap gangguan kelopak mata pada anak bisa muncul sejak lahir. Kenali gejala dan kapan harus ditangani agar tidak ganggu penglihatan.
Sultan HB X angkat bicara soal Lurah Condongcatur jadi tersangka korupsi TKD. Tegaskan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Viral truk trailer putar balik di Tol Semarang-Solo. TMJ minta maaf dan perketat pengawasan demi keselamatan pengguna jalan.
Inflasi DIY Mei 2026 naik jadi 0,15%. Tarif pesawat dan LPG jadi pemicu utama, sementara harga pangan turun menahan lonjakan.
PSSI ambil alih biaya akomodasi tim Piala AFF U-19 2026 di Sumut demi kelancaran turnamen dan menjaga nama baik Indonesia.