Advertisement

DIY Berhasil Catatkan Nilai Indeks KIP di Atas Rata-rata Nasional

Media Digital
Senin, 01 November 2021 - 13:57 WIB
Sunartono
DIY Berhasil Catatkan Nilai Indeks KIP di Atas Rata-rata Nasional Diskusi panel launching IKIP 2021 Tim Ahli Stenly (kanan) Rektor UGM Prof Panut Mulyono (kedua dr kanan), Pemred MI Gaudensius Suhardi (ketiga dr kanan), Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono (keempat dari kanan) dan moderator Anggota KI DIY Sri Surani, Senin (1/11/2021) - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--DIY berhasil mencatatkan nilai indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di atas rata-rata nasional. Hal itu berdasarkan analisis rekapitulasi nilai IKIP dari 34 Provinsi seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli Daerah serta Tim Ahli Nasional.

Pengumuman secara resmi oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP KI Pusat Romanus Ndau Lendong di Hotel Novotel Suites Yogyakarta, Senin (01/11/2021)

Advertisement

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 berlangsung selama satu tahun di masa pandemi Covid-19 menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 11 tahun pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

"Berdasarkan nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37, angka ini menunjukkan hasil pelaksanaan KIP secara nasional berada pada kondisi level sedang. Nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan KIP selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember," katanya Senin (1/11/2021).

Ia menambahkan dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan KIP yang telah dijalankan oleh BP maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan KIP di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan KIP, katanya menegaskan.

Program IKIP ini merupakan program prioritas KI Pusat yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2019-2024. Sehingga meski ditengah masa pandemi, menurutnya KI Pusat terus berupaya melaksanakan Program IKIP , apalagi sejak 12 tahun berdiri, KI Pusat baru dapat menetapkan IKIP untuk memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan KIP di Indonesia.

"Untuk program monitoring dan evaluasi mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan IKIP ini. Jika mengikuti pola pelaksanaan monev maka pelaksanaan IKIP juga bisa menjadi program tahunan KI Pusat," ujarnya.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2021 mengapresiasi hasil nilai IKIP DIY yang berada diatas nilai rata-rata nasional. Menurutnya nilai IKIP Provinsi DIY mencapai 76,59, nilai ini diatas rata-rata IKIP nasional sebesar 71,37.

Menurutnya nilai untuk tiga dimensi IKIP, DIY juga berada diatas nilai rata-rata nasional, seperti nilai dimensi Fisik Politik 75,41 sementara nilai nasional hanya 70,66, dimensi Ekonomi DIY 74,75 nasional 68,53, dan dimensi Hukum DIY 79,16 nasional 74,39 sehingga secara keseluruhan nilai IKIP DIY berada diatas nilai IKIP Nasional.

Ia menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

"Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya," ujarnya.

Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BP lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik," katanya.

Pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BP yang baik.

Sekretaris KI Pusat Munzaer menyampaikan kegiatan launching IKIP bertujuan, pertama untuk tersosialisasikannya hasil IKIP 2021. Kedua, tergambarkannya data kualitatif dan kuantitatif IKIP 2021, dan ketiga tereksposnya isu-isu temuan hasil pengolahan data IKIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement