Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana Bimtek KIP soal Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Cavinton Hotel, Jogja pada Rabu (1/3/2023) malam./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA — Sidang sengketa informasi publik di DIY sepanjang 2022 terdapat 12 perkara. Komisi Informasi Publik (KIP) RI menyebut sedikitnya jumlah sengketa informasi tersebut bisa dikarenakan masyarakat DIY belum memahami keterbukaan informasi publik dengan baik.
“Kalau daerah lain bisa sampai ribuan dalam setahun,” kata Ketua KPI RI Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn pada pembukaan Bimtek Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Cavinton Hotel, Jogja, Rabu (1/3/2023) malam.
Rospita menjelaskan memang perlu kajian lebih jauh mengapa di DIY sengketa informasi publik hanya 12 perkara pada 2022. “Tetapi kami sebelumnya juga sudah merekomendasikan ke Pemda DIY untuk menganggarkan program edukasi ke masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik, supaya masyarakat tahu bahwa informasi publik adalah hak mereka dan mampu turut mengontrol pemerintahan,” jelasnya.
BACA JUGA: Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi, Pemkot Jogja Berjanji Tingkatkan Pelayanan
Kecilnya angka sengketa informasi publik, jelas Rospita, di DIY juga bisa jadi karena informasi public di DIY terbuka dan mudah diakses masyarak. “Sehingga tidak perlu lagi disengketakan, itu bisa jadi juga makanya perlu kajian juga yang lebih dalam,” ujarnya.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP RI Syawaludin juga menyebut edukasi keterbukaan informasi perlu ditingkatkan di DIY.
“Sidang sengketa informasi publik itu hal yang biasa dan lumrah, tidak seperti di pengadilan tetapi kekuatan hukumnya sama di pengadilan jadi harusnya masyarakat bisa dengan mudah melakukan sidang sengketa informasi jika memang informasi yang mereka butuhkan tidak tersedia,” jelasnya.
Syawaludin menjelaskan penyelesaian masalah keterbukaan informasi publik dapat dilalui masyarakat yang menghendakinya dengan mudah. “Tata caranya mudah, kalau masyarakat tahu dan paham soal keterbukaan informasi publik makanya edukasi ini penting sekali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.