Advertisement
Dinas Pedagangan Kota Jogja Kenalkan Layanan Simpatik Pasar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pedagangan Kota Jogja mengenalkan sistem layanan bagi pedagang pasar rakyat berbasis daring. Layanan yang dinamai Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar) ini bisa dimanfaatkan pedagang untuk mengurus dokumen KBP (kartu bukti pedagang)/KIP (kartu indentitas pedagang) maupun pendaftaran pedagang baru secara daring dengan lebih cepat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono, menjelaskan sebelumnya layanan administrasi pedagang berjalan secara manual. Sistem ini kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi sebagai back office layanan dalam bentuk SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pasar yang mulai digunakan pada 2009 lalu.
Advertisement
Kemudian, pemerintah berusaha membenahi sistem proses di front office karena pedagang tidak dapat merasakan langsung perubahan mekanisme layanan yang berjalan di back office. Pengembangan sistem front office dilakukan berbasis teknologi informasi sebagai inovasi penyempurnaan mekanisme layanan pedagang, sehingga sistem yang terbentuk akan semakin handal dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Saat ini di Kota Jogja terdapat 29 pasar rakyat dengan jumlah pedagang sebanyak 13.584 yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak. Pasar rakyat bisa memanfaatkan layanan Simpatik Pasar dengan mengakses website
pasar.jogjakota.go.id yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS) melalui menu Layanan Pedagang," kata Yunianto saat mengenalkan layanan itu di Pasar Prawirotaman, Selasa (2/11/2021).
Layanan Simpatik Pasar memungkinkan pedagang melakukan urusan layanan administrasi di mana un dan kapan pun melalui gadget maupun komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet. Selain itu, untuk memudahkan pedagang yang kesulitan mengakses, Dinas Perdagangan Kota Jogja juga membentuk dua unit layanan bantu yang berlokasi di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman.
"Layanan bantu ini berfungsi mengarahkan pedagang mengakses website pasar.jogjakota.go.id, mengunggah syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi. Penerapan Simpatik Pasar dapat memangkas waktu layanan, yang semula untuk perpanjangan KBP/KIP selama tujuh hari kerja menjadi satu hari kerja," ungkapnya.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan layanan Simpatik Pasar akan dikembangkan sebagai standar baru bagi layanan administrasi pedagang pasar rakyat. Hal ini bertujuan untuk memperluas jenis layanan yang dilakukan serta semakin menjangkau pedagang yang ada di seluruh pasar rakyat di Kota Jogja.
"Hal ini menunjukkan adanya relasi antara data administrasi pedagang dan retribusi layanan pasar. Data pedagang yang valid akan memudahkan pemetaan dan menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi layanan pasar," kata Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement