Advertisement
Satpam SMA Negeri di Kulonprogo Berusaha Perkosa Kapster Salon
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi tidak senonoh terjadi di sebuah salon di Dusun Dipan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo. Korbannya adalah kapster dan pelakunya anggota satuan pengamanan (satpam) di sebuah SMA negeri di Kulonprogo. Kasus ini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polsek Wates.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan dugaan pencabulan di sebuah salon di Wates terjadi pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB siang.
Advertisement
BACA JUGA: Hubungan Tak Akur, Seorang Ibu di Klaten Tewas Diracun Kakak Ipar
"Korban dugaan kasus pencabulan yang terjadi di sebuah salon tersebut yakni ET, 25, warga Dusun Muntilan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo. Korban merupakan petugas salon," kata Jeffry pada Selasa (2/11/2021).
Korban melaporkan seorang pria berinisial DH, 26, warga Kalurahan Banaran, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo. DH merupakan pelanggan salon dan bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) di sebuah SMA negeri di Kulonprogo.
"Korban melaporkan DH pada Senin (1/11/2021). Berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan oleh jajaran Polsek Wates, barang bukti uang sebesar Rp100.000 disita oleh petugas," ujar Jeffry.
Awalnya DH masuk ke salon sekitar pukul 09.05 WIB pagi. DH saat itu hendak menikmati layanan creambath, facial, dan cat rambut.
Setelah selesai, korban kemudian membuat nota. Selanjutnya DH memberi uang tunai sebesar Rp200.000 kepasda ET. Karena total biaya hanya habis Rp150, kemudian korban masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA: Penumpang Batal Wajib PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
"Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan memasukkan uang sebesar Rp100 ribu ke dalam kaus hingga payudara korban. Selanjutnya, pelaku juga meremas payudara korban dan memaksa membuka kaus korban. Setelah membuka kaus dan BH korban, pelaku kemudian mengisap payudara korban," ujar Jeffry.
Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi. Dia berusaha mengunci pintu kamar mandi dan berusaha menurunkan celana korban. Namun, korban melawan dan mengancam akan berteriak.
"Pelaku kemudian pergi dan meninggalkan korban. Pelaku terancam kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPS Wanti-wanti Produksi Beras Turun Awal 2026, Ini Peyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement






